1. HOME
  2. »
  3. BERITA

Pemerintah diminta perdalam RUU sebelum diajukan ke prolegnas

Editor: Haris Kurniawan  08 Agustus 2017 18:05
news/2017/08/08/140071/pemerintah-diminta-perdalam-ruu-sebelum-diajukan-ke-prolegnas-1708085.jpg

DPR RI - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengungkapkan, sesuai dengan UUD 1945 maka proses pembuatan undang-undang dilakukan antara DPR dengan pemerintah.

Namun, DPR memiliki kekuasaan lebih karena memang menjadi tugas pokok mereka sebagai lembaga legislatif. Kata dia, kuasa yang dimaksud ialah karena DPR memiliki implementasi pada dua masalah pokok.

Pertama, DPR menyepakati program legislasi nasional (prolegnas) melalui kesepakatan pemerintah. Kedua, melibatkan DPR, fraksi-fraksi di parlemen dalam rapat paripurna setelah selesai membahas dengan pemerintah.

Fahri mengatakan, hal ini perlu diungkapkan karena legislasi sering menjadi dasar yang paling penting oleh masyarakat yang dilihat sebagai kinerja DPR.

“Di negara-negara maju yang disebut kinerja legislasi bisa dibilang tidak ada karena semua undang-undang sudah ada,” kata Fahri kepada wartawan saat diskusi di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (8/8).

Terkait prolegnas itu sendiri, Ia menambahkan, di Indonesia banyak UU yang belum terakomodir

“Karena UU-nya masih banyak diperlukan, artinya kita menganggap itu sebagai kinerja, bahkan kinerja legislasi itu diukur dari jumlah (kuantitas),” ujar Fahri.

Ia mengungkapkan, jika prolegnas terlalu terpaku pada ukuran jumlah, justru akan membuat sesat. Ia meminta mengukur dengan cara lain.

“Pertama, Prolegnas berasal dari perencanaan pemerintah jauh lebih banyak daripada perencanaan DPR. Kedua, Pemerintah datang dengan draft UU yang lebih matang karena otak yang berasal dari semua departeme,” ungkapnya.

Dalam Prolegnas ini, Fahri mengatakan pemerintah harus mempertajam terlebih dulu, jika pun pemerintah menganggapnya penting, hal tersebut bisa dibuat Perppu. Kinerja legislasi eksekutif jauh lebih efektif di banding Legislatif. Eksekutif memiliki mekanisme pembuat UU mandiri tanpa DPR melalui Perppu, sementara DPR tidak bisa.

“Artinya Eksekutif itu kinerja legislasinya jauh lebih efektif dibanding Legislatif. Jika berbicara jumlah, eksekutif memiliki mekanisme pembuat UU mandiri tanpa DPR melalui Perppu. Sementara DPR tidak bisa karena harus ada pembahasan bersama dengan Pemerintah,” pungkasnya. (AMANDA FN)

KOMENTAR ANDA