Pemerintah diminta perdalam RUU sebelum diajukan ke prolegnas

DPR RI - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengungkapkan, sesuai dengan UUD 1945 maka proses pembuatan undang-undang dilakukan antara DPR dengan pemerintah.
Namun, DPR memiliki kekuasaan lebih karena memang menjadi tugas pokok mereka sebagai lembaga legislatif. Kata dia, kuasa yang dimaksud ialah karena DPR memiliki implementasi pada dua masalah pokok.
Pertama, DPR menyepakati program legislasi nasional (prolegnas) melalui kesepakatan pemerintah. Kedua, melibatkan DPR, fraksi-fraksi di parlemen dalam rapat paripurna setelah selesai membahas dengan pemerintah.
Fahri mengatakan, hal ini perlu diungkapkan karena legislasi sering menjadi dasar yang paling penting oleh masyarakat yang dilihat sebagai kinerja DPR.
“Di negara-negara maju yang disebut kinerja legislasi bisa dibilang tidak ada karena semua undang-undang sudah ada,” kata Fahri kepada wartawan saat diskusi di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (8/8).
Terkait prolegnas itu sendiri, Ia menambahkan, di Indonesia banyak UU yang belum terakomodir
“Karena UU-nya masih banyak diperlukan, artinya kita menganggap itu sebagai kinerja, bahkan kinerja legislasi itu diukur dari jumlah (kuantitas),” ujar Fahri.
Ia mengungkapkan, jika prolegnas terlalu terpaku pada ukuran jumlah, justru akan membuat sesat. Ia meminta mengukur dengan cara lain.
“Pertama, Prolegnas berasal dari perencanaan pemerintah jauh lebih banyak daripada perencanaan DPR. Kedua, Pemerintah datang dengan draft UU yang lebih matang karena otak yang berasal dari semua departeme,” ungkapnya.
Dalam Prolegnas ini, Fahri mengatakan pemerintah harus mempertajam terlebih dulu, jika pun pemerintah menganggapnya penting, hal tersebut bisa dibuat Perppu. Kinerja legislasi eksekutif jauh lebih efektif di banding Legislatif. Eksekutif memiliki mekanisme pembuat UU mandiri tanpa DPR melalui Perppu, sementara DPR tidak bisa.
“Artinya Eksekutif itu kinerja legislasinya jauh lebih efektif dibanding Legislatif. Jika berbicara jumlah, eksekutif memiliki mekanisme pembuat UU mandiri tanpa DPR melalui Perppu. Sementara DPR tidak bisa karena harus ada pembahasan bersama dengan Pemerintah,” pungkasnya. (AMANDA FN)
KOMENTAR ANDA
BERITA LAINNYA
-
Sahroni: Kasus Kematian Brigadir J Pertaruhan Psikis Keluarga dan Kredibilitas Polri
08 Agustus 2017 18:05 -
DJP Diminta Masifkan Sosialisasi NIK Jadi NPWP
08 Agustus 2017 18:05 -
Pemuda Penentu Kebijakan Global
08 Agustus 2017 18:05 -
DPR Percaya Bareskrim Profesional Tangani Kasus Penembakan Polisi
08 Agustus 2017 18:05 -
Puteri Komarudin Desak Bank Mandiri Tindaklanjut Dugaan Dokumen Agunan Nasabah Hilang
08 Agustus 2017 18:05
BERITA POPULER
- 1
Puan: Kembalinya Blok Rokan Harus Dirasakan Rakyat
- 2
Abaikan berbagai aspek, holding migas BUMN dinilai terburu-buru
- 3
Fungsi dan kewenangan BNN jadi pembahasan Panja RUU Narkotika
- 4
Komisi IX evaluasi kinerja, Menkes diberi waktu 2x24 jam untuk usut kasus Debora
- 5
Konferensi Parlemen Dunia dihadiri 48 negara, Fahri sebut itu prestasi
- 6
Demi masyarakat sehat, Brebes dukung program GPN dari Kemenpora
- 7
Ribuan advokat siap bela Aris Budiman