Pemerintah Bertanggung Jawab Atas Layanan Kesehatan yang Layak
DPR RI - Anggota Komisi IX DPR RI Intan Fitriana Fauzi mengatakan layanan kesehatan yang layak adalah tanggung jawab pemerintah. Hal tersebut sesuai Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia 1945, Pasal 28 H ayat (3) yang menyebutkan bahwa 'setiap orang berhak atas Jaminan Sosial.
Saat ini, pelaksanaan pelaksanaan layanan kesehatan yang diselenggarakan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) bidang Kesehatan banyak dikeluhkan oleh masyarakat. Perbaikan tata kelola dan manajemen mutlak diperlukan. Intan menekankan pemerintah perlu memperbaiki data peserta BPJS Kesehatan khususnya Penerima Bantuan Iuran (PBI) agar manfaat yang diberikan tepat sasaran.
"BPJS bidang Kesehatan harus mampu meng-cover layanan kesehatan untuk seluruh masyarakat, tidak boleh ada satu rumah sakit pun yang menolak pasien BPJS Kesehatan," tegas Intan usai Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Sekolah Kajian Stratejik Global Pusat Kajian Jaminan Sosial Kampus Universitas Indonesia (UI) di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (2/12/2019).
Terkait Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan yang menuai protes, ia meminta pemerintah untuk harus mengkaji kembali kenaikan iuran khususnya kelas III mandiri. "Rp 42 ribu mungkin kelihatannya kecil. Tapi kalau hitungannya dalam satu kartu keluarga (KK), misalnya satu KK ada 5 orang, nah itu sudah berapa? Ini perlu dikaji kembali, jangan memberatkan rakyat," ungkapnya.
Selain itu, Anggota Komisi IX DPR RI Nur Yasin turut mengomentari terkait subsidi energi yang lebih besar dari pada subsidi untuk kesehatan. "Belanja kesehatan itu harus di atas subsidi yang lain, di UUD 1945 juga jelas menyatakan jaminan kesehatan bagi seluruh rakyat Indonesia. Tidak boleh ada orang sakit ditelantarkan, pemerintah harus perhatikan ini," tegasnya.
Dalam kesempatan ini, pihak Sekolah Kajian Stratejik Global Pusat Kajian Jaminan Sosial UI, Hasbullah Thabrang mengatakan dalam pemenuhan hak rakyat dan kewajiban rakyat, hendaknya semua pihak memperkuat argumen rasional ekonomis. "Semua pihak mengindari jebakan pandangan jangka pendek yang dapat menurunkan kinerja JKN yang berdampak pada penurunan daya saing bangsa di masa depan," ungkapnya.
Menurutnya, BPJS bisa mengikuti kebijakan Pemprov DKI Jakarta, di mana Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) yang tidak bayar iuran otomatis menjadi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Kelas III. "Biaya ini lebih kecil dari subsidi Solar, Premium dan LPG 3 kg yang di tahun 2019 ini mencapai Rp 160 triliun. Belanja kesehatan kita lebih kecil dari pada subsidi energi," tandasnya, seraya menegaskan agar keputusan politik yang perkuat JKN jangka panjang dengan data dan fakta rasional, bukan sekedar menolak atau mendukung suatu keputusan.
KOMENTAR ANDA
BERITA LAINNYA
-
Sahroni: Kasus Kematian Brigadir J Pertaruhan Psikis Keluarga dan Kredibilitas Polri
04 Desember 2019 16:13 -
DJP Diminta Masifkan Sosialisasi NIK Jadi NPWP
04 Desember 2019 16:13 -
Pemuda Penentu Kebijakan Global
04 Desember 2019 16:13 -
DPR Percaya Bareskrim Profesional Tangani Kasus Penembakan Polisi
04 Desember 2019 16:13 -
Puteri Komarudin Desak Bank Mandiri Tindaklanjut Dugaan Dokumen Agunan Nasabah Hilang
04 Desember 2019 16:13
BERITA POPULER
- 1
Puan: Kembalinya Blok Rokan Harus Dirasakan Rakyat
- 2
Abaikan berbagai aspek, holding migas BUMN dinilai terburu-buru
- 3
Fungsi dan kewenangan BNN jadi pembahasan Panja RUU Narkotika
- 4
Komisi IX evaluasi kinerja, Menkes diberi waktu 2x24 jam untuk usut kasus Debora
- 5
Konferensi Parlemen Dunia dihadiri 48 negara, Fahri sebut itu prestasi
- 6
Demi masyarakat sehat, Brebes dukung program GPN dari Kemenpora
- 7
Ribuan advokat siap bela Aris Budiman