Pembahasan tujuh RUU disepakati untuk diperpanjang

DPR RI - Rapat Paripurna DPR menyetujui waktu pembahasan untuk tujuh Rancangan Undang-Undang (RUU) diperpanjang. Sebelum disetujui, lebih dahulu dilaksanakan rapat konsultasi pengganti Badan Musyawarah (Bamus), Rabu (26/7).
Rapat konsultasi terdiri dari unsur Pimpinan Pansus DPR, Pimpinan Panitia Angket DPR RI tentang Pelindo II, beserta Pimpinan Alat Kelengkapan DPR. Selain itu, para pimpinan juga telah menyampaikan surat perihal permintaan perpanjangan waktu masa sidang.
"Selanjutnya kami akan menanyakan pada seluruh anggota dewan, apakah perpanjangan waktu pembahasan yang telah kami sebut dapat disetujui?" ujar Wakil Ketua DPR Agus Hermanto saat memimpin rapat, di Ruang Rapat Paripurna Gedung Nusantara II DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (27/7).
Keputusan yang disampaikan politikus Partai Demokrat ini pun diterima oleh para anggota dewan.
Berikut adalah ketujuh RUU yang diperpanjang waktu pembahasannya. RUU tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh, RUU tentang Perlindungan Pekerja Indonesia di Luar Negeri (PPILN), RUU tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHAP), RUU tentang Perkoperasian, RUU tentang Larangan Minuman Beralkohol, RUU tentang Kekarantinaan Kesehatan dan RUU tentang Pansus Angket DPR tentang Pelindo II.
KOMENTAR ANDA
BERITA LAINNYA
-
-
DJP Diminta Masifkan Sosialisasi NIK Jadi NPWP
28 Juli 2017 14:17 -
Pemuda Penentu Kebijakan Global
28 Juli 2017 14:17 -
DPR Percaya Bareskrim Profesional Tangani Kasus Penembakan Polisi
28 Juli 2017 14:17 -
BERITA POPULER
- 1
Puan: Kembalinya Blok Rokan Harus Dirasakan Rakyat
- 2
Abaikan berbagai aspek, holding migas BUMN dinilai terburu-buru
- 3
Fungsi dan kewenangan BNN jadi pembahasan Panja RUU Narkotika
- 4
Komisi IX evaluasi kinerja, Menkes diberi waktu 2x24 jam untuk usut kasus Debora
- 5
Konferensi Parlemen Dunia dihadiri 48 negara, Fahri sebut itu prestasi
- 6
Demi masyarakat sehat, Brebes dukung program GPN dari Kemenpora
- 7
Ribuan advokat siap bela Aris Budiman