Paripurna DPR Setujui Perubahan Ketiga Atas UU MD3
DPR RI - Rapat Paripurna DPR RI yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat (Korkesra) Fahri Hamzah menyetujui perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (MD3).
"Apakah perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD RI, dan DPRD (MD3) dapat disetujui,” tanya Fahri, usai Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyampaikan laporannya, yang disambut jawaban "setuju” dari seluruh Anggota Dewan yang hadir di Gedung Nusantara II DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (16/9/2019).
Wakil Ketua Baleg DPR RI Totok Daryanto dalam laporannya mengatakan, pengaturan mengenai pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) sangat penting dalam rangka mewujudkan lembaga yang mampu mengejawantahkan nilai-nilai demokrasi, serta menyerap dan memperjuangan aspirasi rakyat dan daerah sesuai dengan tuntutan perkembangan kehidupan berbangsa dan bernegara.
"Meskipun dalam UU tentang MD3 secara komprehensif telah mengatur mengenai pengejawantahan nilai-nilai demokrasi, namun masih terdapat beberapa ketentuan yang tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan mengakomodasi hasil pemilihan umum, sehingga dipandang perlu untuk melakukan penyempurnaan melalui perubahan ketiga terhadap Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3," lanjut legislator Partai Amanat Nasional (PAN) ini.
Totok menjelaskan bahwa perubahan ketiga UU Nomor 17 tahun 2014 tentang MD3 terdiri dari dua ketentuan perubahan. Yaitu ketentuan Pasal 15 dan Pasal 427C. "Ketentuan Pasal 15 mengatur mengenai Pimpinan MPR terdiri atas ketua dan wakil ketua yang merupakan representasi dari masing-masing fraksi dan kelompok anggota yang dipilih dari dan oleh anggota MPR,” terang Totok. Kemudian perubahan yang kedua ketentuan Pasal 427C dihapus sebab ketentuan pada pasal tersebut sudah diatur dalam Pasal 15.
Setelah melalui pembahasan secara intensif antara badan legislasi dengan pemerintah yang diwakili oleh Menteri Dalam Negeri dan Menteri Hukum dan HAM, sambung Totok, pada akhirnya 10 fraksi di Baleg pada akhir pembicaraan tingkat I pada tanggal 13 September 2019, dalam pandangan mininya menyetujui perubahan ketiga atas UU Nomor 17 tahun 2014 tentang MD3 untuk selanjutnya dibawa dalam pembicaraan tingkat 2, dalam Rapat Paripurna DPR RI hari ini untuk ditetapkan dan disetujui sebagai undang-undang.
KOMENTAR ANDA
BERITA LAINNYA
-
Sahroni: Kasus Kematian Brigadir J Pertaruhan Psikis Keluarga dan Kredibilitas Polri
17 September 2019 11:28 -
DJP Diminta Masifkan Sosialisasi NIK Jadi NPWP
17 September 2019 11:28 -
Pemuda Penentu Kebijakan Global
17 September 2019 11:28 -
DPR Percaya Bareskrim Profesional Tangani Kasus Penembakan Polisi
17 September 2019 11:28 -
Puteri Komarudin Desak Bank Mandiri Tindaklanjut Dugaan Dokumen Agunan Nasabah Hilang
17 September 2019 11:28
BERITA POPULER
- 1
Puan: Kembalinya Blok Rokan Harus Dirasakan Rakyat
- 2
Abaikan berbagai aspek, holding migas BUMN dinilai terburu-buru
- 3
Fungsi dan kewenangan BNN jadi pembahasan Panja RUU Narkotika
- 4
Komisi IX evaluasi kinerja, Menkes diberi waktu 2x24 jam untuk usut kasus Debora
- 5
Konferensi Parlemen Dunia dihadiri 48 negara, Fahri sebut itu prestasi
- 6
Demi masyarakat sehat, Brebes dukung program GPN dari Kemenpora
- 7
Ribuan advokat siap bela Aris Budiman