Pansus Pelindo II dukung KPK tindaklanjuti hingga proses penyidikan

DPR RI - Panitia Khusus (Pansus) Angket DPR tentang Pelindo II bertemu dengan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kantor KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (17/7).
Kedatangan mereka ialah untuk menyerahkan hasil audit investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang merupakan permintaan Pansus. Audit yang diminta meliputi perpanjangan kontrak JICT dan Terminal Peti Kemas Koja antara Pelindo II dan Perusahaan asing bernama Hutchinson, Proyek Kalibaru, dan Global Bond senilai Rp 20,8 triliun.
Dalam pertemuan itu, Pansus yang terdiri dari Rieke Diah Pitaloka (Ketua Pansus), Darmadi (Anggota Pansus) dan Daniel Johan diterima langsung Ketua KPK Agus Rahardjo didampingi empat wakil lainnya.
BPK telah melaporkan hasil audit investigatif tahap pertama, terkait perpanjangan kontrak JICT, kepada DPR RI, cq Pansus Angket Pelindo II pada tanggal 13 Juni 2017. Kontrak pertama sebenarnya baru berakhir pada tahun 2019, dan jika tidak diperpanjang maka JICT seratus persen menjadi milik Indonesia.
BPK menengarai berbagai kejanggalan dalam proses perpanjangan yang dilakukan pada tahun 2015. Anehnya perpanjangan kontrak sendiri tetap berlaku dari 2019 hingga 2039. Menurut BPK, terindikasi kuat telah terjadi pelanggaran yang berpotensi mengakibatkan kerugian negara hingga mencapai Rp 4,08 T.
Pada pertemuan itu, mereka juga menyatakan bahwa Pansus Angket DPR tentang Pelindo II mendukung KPK untuk menindaklanjuti dengan proses hukum penyidikan, sebagaimana diatur dalam Pasal 8 Ayat (3) dan (4) UU No 15/2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan.
Daniel Johan pada saat pertemuan meyakini bahwa KPK tidak akan berhenti hanya pada pengungkapan QCC (hasil perhitungan KPK dan ahli yang dilibatkan sebesar USD 3.629.922 atau sekitar Rp 47 M pada kasus ini).
"Saya yakin KPK serius dan mampu mengungkap dan menegakkan hukum pada kasus lainnya di Pelindo II yang merugikan negara triliunan rupiah," ujarnya.
Pansus mendukung niat baik KPK untuk membentuk "Tim Khusus" yang terdiri dari KPK, BPK, dan PPATK untuk menghasilkan keputusan hukum yang konkret dan tegas terhadap siapa pun yang terlibat dalam kasus Pelindo II yang berpotensi merugikan negara, meliputi pengadaan barang, perpanjangan kontrak JICT, Terminal Peti Kemas Koja, Pembangunan Kali Baru dan Global Bond. Pansus siap bekerja sama dengan KPK, karenanya akan secara aktif berkomunikasi dengan KPK agar niat tersebut tidak sekedar menjadi wacana.
KOMENTAR ANDA
BERITA LAINNYA
-
-
DJP Diminta Masifkan Sosialisasi NIK Jadi NPWP
18 Juli 2017 10:09 -
Pemuda Penentu Kebijakan Global
18 Juli 2017 10:09 -
DPR Percaya Bareskrim Profesional Tangani Kasus Penembakan Polisi
18 Juli 2017 10:09 -
BERITA POPULER
- 1
Puan: Kembalinya Blok Rokan Harus Dirasakan Rakyat
- 2
Abaikan berbagai aspek, holding migas BUMN dinilai terburu-buru
- 3
Fungsi dan kewenangan BNN jadi pembahasan Panja RUU Narkotika
- 4
Komisi IX evaluasi kinerja, Menkes diberi waktu 2x24 jam untuk usut kasus Debora
- 5
Konferensi Parlemen Dunia dihadiri 48 negara, Fahri sebut itu prestasi
- 6
Demi masyarakat sehat, Brebes dukung program GPN dari Kemenpora
- 7
Ribuan advokat siap bela Aris Budiman