Pansus angket duga ada sosok powerfull di KPK

Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK Aris Budiman mendapat banyak pertanyaan dari para anggota sidang Pansus Angket KPK. Dari keterangan yang diberikan Aris kepada Pansus Angket KPK mengisyaratkan ada praktik penyalahgunaan wewenang di tubuh KPK yang cukup powerfull. Hal tersebut bisa mempengaruhi segala macam keputusan lembaga antirasuah.
"Dari keterangan saudara Aris ini terkonfirmasi ada potensi penyalahgunaan wewenang di sana, lalu yang kedua ada 'klik-klik' tertentu dan itu nyata yang kerap mengganggu proses-proses penegakan hukum di KPK, terutama dari unsur non polri," kata Anggota Pansus KPK Bambang Soesatyo saat rapat di ruang KK 1 Gedung Nusantara DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (29/8) malam.
Isu sosok powerfull di tubuh KPK bermula saat Ketua Pansus KPK Agun Gunandjar mengonfirmasi soal adanya konflik internal di antara penyidik KPK, Aris diserang oleh penyidik lainnya. Bahkan penyidik senior yang menyerang tersebut dapat memengaruhi kebijakan KPK.
"Saya kira saya diserang karena wadah itu, di sidang tepat 14 Agustus kemarin. Banyak media menyoroti, kemudian hukuman itu didatangkan, makanya saya bilang orang tersebut powerfull," ujar Aris.
Sementara Anggota Pansus Angket KPK dari Fraksi PDIP Junimart Girsang menanyakan lebih lanjut soal siapa sosok powerfull itu.
"Ini adalah forum terbuka. Apakah orang itu adalah penyidik?" tanyanya.
Dalam forum tersebut, Aris dan Junimart melakukan perbincangan. Aris membenarkan atas pertanyaan yang diberikan oleh Junimart, bahwa sosok powerfull tersebut seorang penyidik senior yaitu Novel Baswedan. Akan tetapi, Aris menjelaskan pihak yang menentangnya tidak melakukan secara terbuka.
"Secara terbuka tentu tidak, bukan menentang terbuka seperti itu. Hanya adu konsep, ide, dan sebagainya," jelasnya.
Di sisi lain, fakta lain dari terungkapnya masalah tersebut saat rapat ialah ketidakmatangan KPK dalam menetapkan tersangka. Bahkan menurut Bambang saat ini ada 26 tersangka KPK yang diterapkan tanpa alat bukti yang kuat.
"Berdasarkan keterangan dan penjelasan saudara Aris terkait banyaknya perkara yang sudah banyak tersangkanya dan tidak berjalan ke pengadilan bertahun-tahun karena belum kuat keyakinan penyidik terhadap alat bukti. Padahal, sebelum seorang di tersangkakan, minimal harus memenuhi dua alat bukti, dan ini mengonfirmasi serta menjelaskan kepada kita semua, adanya 26 tersangka tanpa bukti yang cukup, sebagaimana disampaikan Profesor Romli," ucap Bambang. (AMANDA FN)
KOMENTAR ANDA
BERITA LAINNYA
-
Sahroni: Kasus Kematian Brigadir J Pertaruhan Psikis Keluarga dan Kredibilitas Polri
30 Agustus 2017 13:25 -
DJP Diminta Masifkan Sosialisasi NIK Jadi NPWP
30 Agustus 2017 13:25 -
Pemuda Penentu Kebijakan Global
30 Agustus 2017 13:25 -
DPR Percaya Bareskrim Profesional Tangani Kasus Penembakan Polisi
30 Agustus 2017 13:25 -
Puteri Komarudin Desak Bank Mandiri Tindaklanjut Dugaan Dokumen Agunan Nasabah Hilang
30 Agustus 2017 13:25
BERITA POPULER
- 1
Puan: Kembalinya Blok Rokan Harus Dirasakan Rakyat
- 2
Abaikan berbagai aspek, holding migas BUMN dinilai terburu-buru
- 3
Fungsi dan kewenangan BNN jadi pembahasan Panja RUU Narkotika
- 4
Komisi IX evaluasi kinerja, Menkes diberi waktu 2x24 jam untuk usut kasus Debora
- 5
Konferensi Parlemen Dunia dihadiri 48 negara, Fahri sebut itu prestasi
- 6
Demi masyarakat sehat, Brebes dukung program GPN dari Kemenpora
- 7
Ribuan advokat siap bela Aris Budiman