Panja SKN Serap Aspirasi dari Pemkab dan Atlet Bogor
DPR RI - Tim Kunjungan Kerja Spesifik Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang Sistem Keolahragaan Nasional (SKN) Komisi X DPR RI melakukan komunikasi intens untuk mendapatkan data faktual, menggali dan menyerap aspirasi dari Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor dan para pemangku kepentingan bidang olahraga terkait dengan revisi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 Tentang Sistem Keolahragaan Nasional di Kantor Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Bogor, Kamis (1/10).
Ketua Tim Kunspek Panja SKN Komisi X DPR RI Dewi Coryati dalam sambutannya mengatakan berbagai upaya strategi telah dan akan ditempuh untuk meningkatkan prestasi olahraga Indonesia. Salah satunya melalui revisi UU No. 3 Tahun 2015 Tentang Sistem Keolahragaan Nasional (UU SKN). Revisi UU SKN diharapkan dapat menjawab masalah keolahragaan, baik di lingkup olahraga prestasi, olahraga rekreasi, maupun olahraga pendidikan.
“Sebagai sebuah Undang-Undang yang mengatur sistem, UU SKN sebenarnya telah mengatur secara lengkap semua hal yang terkait olahraga, mulai dari prinsip penyelenggaraan, hak dan kewajiban, tugas, wewenang dan tanggung jawab pemerintah dan pemerintah daerah; ruang lingkup olahraga; pembinaan dan pengembangan olahraga; pengelolaan keolahragaan; penyelenggaraan kejuaraan olahraga; pelaku olahraga; sarana dan prasarana olahraga; pendanaan keolahragaan; pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi keolahragaan; peran serta masyarakat; kerja sama dan informasi keolahragaan; industri olahraga; standardisasi, akreditasi, dan sertifikasi; doping; penghargaan; pengawasan; penyelesaian sengketa; dan ketentuan pidana.” Urainya.
Politisi Partai Amanat Nasional ini mencontohkan KONI misalnya, dalam usulan pribadinya pernah menyampaikan agar KONI dan KOI/NOC digabung dan diperkuat perannya dalam mengelola olahraga prestasi. Beberapa atlet juga menyampaikan masukan agar UU SKN menjamin masa depan atlet, baik dalam hal kesejahteraan maupun penghargaan bagi mereka.
Sementara beberapa pengamat maupun akademisi, menyampaikan perlunya mempertimbangkan pengelolaan olahraga model ketiga atau mix model yang merupakan sinergi atau kolaborasi antara pemerintah, swasta, dan masyarakat, dalam pengelolaan keolahragaan di Indonesia. Olahraga perlu dikembangkan melalui dukungan sport science. Selain itu, olahraga juga perlu diperluas ke dalam sebuah industri dengan mengedepankan sport performance, sport production, dan sport promotion.
Legislator asal Daerah Pemilihan Bengkulu ini menambahkan Bogor sangat potensial sarana dan prasarana olahraganya karena berdekatan dengan Ibu Kota Jakarta, sehingga memiliki aksesibilitas dan konektivitas yang sangat baik. Secara kultur dan budaya, Bogor juga cukup siap menjadi Kawasan wisata berbasis olahraga.
“Kami mendengar bahwa Kabupaten Bogor sudah siap dengan konsep sport and tourism yaitu upaya mendatangkan wisatawan dengan kobinasi daya tarik fasilitas olahraga. Antara lain melalui event-event internasional seperti paralayang, gelaran Moto GP, Golf dan sebagainya yang secara infrastruktur sudah siap, namun masih membutuhkan dukungan Pemerintah Pusat melalui APBN. Kabupaten Bogor sudah memperlihatkan kesiapannya melalui APBD dan dana pendampingan lainnya,” pungkas Dewi Coryati.
Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Bogor, Bambang Setiawan dalam sambutannya mengharapkan kunjungan kerja Komisi X DPR RI akan memberikan kontribusi terhadap pengembangan arena Stadion Pakansari Bogor sehingga menaikkan daya saing dan bisa menjadi tuan rumah event nasional dan internasional.
“Upaya yang dilakukan Pemkab Bogor dalam mewujudkan pemeratan akses sarana dan prasarana olahraga bagi masyarakat dengan membangun berbagai infrastruktur olahraga dengan segala keterbatasan APBD yang ada. Ada harapan Dana Alokasi Khusus (DAK) bisa disalurkan untuk memperbaiki berbagai sarana olahraga di sekolah -sekolah,” tandasnya.
Tim Kunjungan Kerja Spesifik Panja SKN Komisi X DPR RI dipimpin Dewi Coryati (PAN), didampingi anggota yang terdiri dari Putra Nababan (PDI-P), Adriana Dondokambey (PDI-P), Djohar Arifin Husin (Gerindra), Himmatul Aliyah (Gerindra), Ali Zamroni (Gerindra), Andi Muawiyah Ramly (PKB), dan Muhammad Kadafi (PKB).
KOMENTAR ANDA
BERITA LAINNYA
-
Sahroni: Kasus Kematian Brigadir J Pertaruhan Psikis Keluarga dan Kredibilitas Polri
01 Oktober 2020 15:04 -
DJP Diminta Masifkan Sosialisasi NIK Jadi NPWP
01 Oktober 2020 15:04 -
Pemuda Penentu Kebijakan Global
01 Oktober 2020 15:04 -
DPR Percaya Bareskrim Profesional Tangani Kasus Penembakan Polisi
01 Oktober 2020 15:04 -
Puteri Komarudin Desak Bank Mandiri Tindaklanjut Dugaan Dokumen Agunan Nasabah Hilang
01 Oktober 2020 15:04
BERITA POPULER
- 1
Puan: Kembalinya Blok Rokan Harus Dirasakan Rakyat
- 2
Abaikan berbagai aspek, holding migas BUMN dinilai terburu-buru
- 3
Fungsi dan kewenangan BNN jadi pembahasan Panja RUU Narkotika
- 4
Komisi IX evaluasi kinerja, Menkes diberi waktu 2x24 jam untuk usut kasus Debora
- 5
Konferensi Parlemen Dunia dihadiri 48 negara, Fahri sebut itu prestasi
- 6
Demi masyarakat sehat, Brebes dukung program GPN dari Kemenpora
- 7
Ribuan advokat siap bela Aris Budiman