Panja DPR: Pengambilan Keputusan atas RUU TPKS Terkendala Dukungan Fraksi
DPR RI - Ketua Panitia Kerja Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) DPR RI Willy Aditya mengatakan penyelenggaraan rapat pleno di Badan Legislatif (Baleg) DPR RI untuk mengambil keputusan terhadap naskah RUU TPKS terkendala dukungan fraksi.
“Harusnya sesuai agenda, besok adalah pleno di Badan Legislasi untuk pengambilan keputusan dari Baleg terhadap naskah ini (RUU TPKS). Saya sampaikan kenapa ini belum bisa pleno, kondisi yang dukung baru 4 fraksi,” ujar Willy Aditya dilansir Antara, Rabu (24/11).
Hal itu ia sampaikan saat menjadi narasumber seminar nasional bertajuk “Urgensi Pengesahan RUU TPKS untuk Proteksi dan Perlindungan Perempuan dan Anak Menuju Keluarga Maslahah” yang disiarkan langsung di kanal YouTube TVNU Televisi Nahdlatul Ulama.
Apabila penyelenggaraan pleno pengambilan keputusan dipaksakan sesuai jadwal, lanjut Willy, pembahasan naskah RUU TPKS bisa kalah suara.
“Kalau kita kalah, artinya undang-undang ini gugur. Padahal, niatnya baik dan kehadirannya ditunggu oleh publik,” tambahnya.
Dengan demikian, menurut Willy, Panitia Kerja RUU TPKS masih mencari ruang-ruang lobi untuk mendapatkan dukungan minimal dari satu fraksi sehingga rancangan aturan tersebut bisa dilanjutkan ke tahapan sidang paripurna sebagai hak inisiatif DPR.
Melalui hak inisiatif tersebut, DPR dapat mengajukan rancangan undang-undang kepada presiden atau pemerintah. Sejauh ini, ujar Willy, naskah RUU TPKS sebenarnya telah memadai dan komprimistis.
“Bahkan, Ketua Baleg Pak Supratman meminta teman-teman Panja untuk mencari materi muatan yang membuka ruang kebebasan seks dan perilaku seks menyimpang, itu juga tidak ada,” tambahnya.
Willy Aditya menegaskan posisi DPR secara politik bukanlah suatu kesatuan institusional melainkan merupakan ruang pertarungan politik antara pihak yang menyepakati dan menolak.
Oleh karena itu, pelaksanaan pleno yang direncanakan digelar pada 25 November 2021 tidak bisa dipaksakan sebelum dukungan suara diperoleh minimal 5 fraksi.
KOMENTAR ANDA
BERITA LAINNYA
-
Sahroni: Kasus Kematian Brigadir J Pertaruhan Psikis Keluarga dan Kredibilitas Polri
24 November 2021 14:25 -
DJP Diminta Masifkan Sosialisasi NIK Jadi NPWP
24 November 2021 14:25 -
Pemuda Penentu Kebijakan Global
24 November 2021 14:25 -
DPR Percaya Bareskrim Profesional Tangani Kasus Penembakan Polisi
24 November 2021 14:25 -
Puteri Komarudin Desak Bank Mandiri Tindaklanjut Dugaan Dokumen Agunan Nasabah Hilang
24 November 2021 14:25
BERITA POPULER
- 1
Puan: Kembalinya Blok Rokan Harus Dirasakan Rakyat
- 2
Abaikan berbagai aspek, holding migas BUMN dinilai terburu-buru
- 3
Fungsi dan kewenangan BNN jadi pembahasan Panja RUU Narkotika
- 4
Komisi IX evaluasi kinerja, Menkes diberi waktu 2x24 jam untuk usut kasus Debora
- 5
Konferensi Parlemen Dunia dihadiri 48 negara, Fahri sebut itu prestasi
- 6
Demi masyarakat sehat, Brebes dukung program GPN dari Kemenpora
- 7
Ribuan advokat siap bela Aris Budiman