1. HOME
  2. »
  3. BERITA

Ombudsman diminta jelaskan soal informasi terkait TKA

Editor: Haris Kurniawan  26 April 2018 16:58
news/2018/04/26/157699/ombudsman-diminta-jelaskan-soal-informasi-terkait-tka-180426d.jpg

DPR RI - Ketua DPR RI Bambang Soesatyo meminta Ombudsman untuk menjelaskan secara terbuka kepada publik atas temuannya yang menyebutkan bahwa setiap harinya 70 persen penerbangan menuju Bandara Haluelo, Kendari, Sulawesi Tenggara berisi tenaga kerja asing (TKA) ilegal. Sementara, 30 persen TKA illegal sisanya masuk melalui jalur laut. TKA ilegal tersebut masuk menggunakan visa turis alias kunjungan sementara.

"Saya minta kepada Ombudsman jika memiliki data, agar dibuka dan diserahkan kepada Komisi IX dan III DPR agar alat kelengkapan dewan tersebut dapat segera memanggil pihak-pihak terkait untuk mendapat penjelasan dan klarifikasi. Saya juga berharap agar kita semua bijaksana dalam melihat keberadaan tenaga kerja asing di Indonesia. Data yang diungkap Ombudsman, kalau itu benar memang cukup mengejutkan. Ombudsman harus mampu membuktikan hal tersebut," ujar Bamsoet di Jakarta, Rabu (25/4).

Bamsoet tak menutup mata bahwa masih ditemukan TKA illegal dari berbagai negara yang masuk ke Indonesia. Namun, jumlahnya tidak banyak dan sudah ditindak oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi maupun aparat hukum lainnya.

"Keberadaan TKA illegal tak hanya dihadapi Indonesia. Berbagai negara lain juga menghadapi hal serupa. Kita tak perlu khawatir karena saya yakin Ditjen Imigrasi sudah bekerja profesional. Aparat dan perangkat hukum kita juga sangat tegas menindaknya," tutur Bamsoet.

Bamsoet juga tak sepakat jika keberadaan Peraturan Presiden (Perpres) No.20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing dianggap sebagai biang kerok membanjirnya Tenaga Kerja Asing illegal ke Indonesia. Berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan, izin kerja bagi TKA dari berbagai negara yang masih berlaku hingga akhir 2017 sekitar 85.974 pekerja. Setahun sebelumnya sebesar 80.375, dan tahun 2015 sebanyak 77.149 pekerja.

"Jumlah ini relatif kecil dibandingkan pengiriman tenaga kerja kita ke berbagai negara lain. Misalnya, pekerja kita di Hong Kong ada 160 ribu pekerja, di Malaysia ada 2,3 juta pekerja. Data World Bank, ada sekitar 9 juta WNI yang juga menjadi TKA di berbagai negara lain," terang Bamsoet.

Bagi Bamsoet, keberadaan Perpres No. 20 Tahun 2018 tak perlu dikhawatirkan maupun dipolitisasi sedemian rupa. Karena, Perpres tersebut justru memberikan kepastian terhadap perbaikan iklim investasi di Indonesia. Perpres sama sekali tak menghilangkan syarat kualitatif dalam memberikan perijinan terhadap TKA.

"Terkait izin TKA, Perpres hanya menyederhanakan birokrasi perizinan agar bisa cepat dan tepat tanpa mengabaikan prinsip penggunaan TKA yang selektif. Sehingga prosesnya tidak berlarut-larut. Kalau birokrasinya bisa cepat, kenapa harus diperlambat," ujar Bamsoet.

Bamsoet menegaskan, terpenting saat ini adalah pemerintah bisa menggerakan roda perekonomian dan meningkatkan iklim investasi. Sehingga bisa menciptakan banyak lapangan kerja baru bagi Bangsa Indonesia.

"Kita patut berbangga, selama 3,5 tahun pemerintahan Jokowi - JK setidaknya sudah menciptakan 8.460.000 lapangan kerja baru bagi bangsa Indonesia. Ditengah berbagai kondisi perekonomian dunia yang tak stabil, pertumbuhan ekonomi kita selalu baik dibandingkan dengan negara lain. Bahkan nilai Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia sudah mencapai USD 1 triliun," pungkas Bamsoet.

KOMENTAR ANDA