MKD sosialisasikan kode etik DPR ke Polda Jabar

DPR RI - Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan DPR RI (MKD), Adies Kadir menilai perlunya sosialisasi tentang Undang-undang MD3 (MPR, DPR, DPD, DPRD) terutama yang terkait dengan kode etik DPR kepada Polda yang ada di Indonesia dan seluruh aparat penegak hukum. Hal ini diungkapkannya dalam kunjungan kerja MKD ke Polda Jawa Barat, Bandung, Kamis (14/9).
"Kami perlu mensosialisasikan Undang -undang MD3 ini, terutama yang terkait kode etik DPR RI kepada jajaran Polda dan seluruh aparat penegak hukum di Indonesia. Hal ini semata untuk meningkatkan komunikasi sekaligus persamaan persepsi dengan kepolisian akan adanya kode etik yang mengikat seluruh anggota DPR RI," ungkap Adies.
Dijelaskannya, sebagaimana amanat konstitusi MKD lah yang berwenang untuk menegakkan kode etik yang telah disusun dan disetujui bersama tersebut. Tujuan utamanya tak lain untuk menegakkan marwah dan kehormatan lembaga DPR RI secara keseluruhan.
Kode etik DPR RI ini, lanjut politisi dari Fraksi Partai Golkar, terkadang juga terkait dengan aparat penegak hukum. Sebut saja, ketika salah seorang anggota DPR RI terkena kasus pidana. Ketika sudah ada keputusan hukum yang tetap, maka MKD memiliki wewenang untuk melakukan tindakan atau "pemecatan" terhadap anggota DPR tersebut.
Begitupun ketika aparat kepolisian ingin melakukan penggeladahan terhadap anggota DPR RI, maka MKD berhak mendapatkan informasi sebelumnya dan ikut mendampingi aparat kepolisian tersebut. Pada kesempatan itu, Adies mengungkapkan sejauh ini MKD telah dua kali melakukan pemecatan terhadap anggota DPR RI. Hal itupun diamini oleh anggota MKD DPR RI lainnya yang ikut dalam kunjungan kerja ke Polda Jawa Barat, seperti Sumandjaja, M Syafi'i, M. Dzaki Siradj, Fadholi, Agung, Maman Imanulhaq, Daeng Muhammad.
Sementara itu , Kapolda Jawa Barat, Agung Budi Maryoto yang menerima kunjungan tersebut mengapresiasi langkah MKD melakukan sosialisasi tersebut. "Saya berterimakasih dan mengapresiasi atas kunjungan dan sosialisasi tentang kode etik anggota DPR RI oleh MKD. Dan semuanya sudah jelas dan tercantum dalam buku kode etik dan tata beracara yang diserahkan kepada kami tadi. Dengan adanya buku tersebut sudah jelas sekali aturannya dan kami akan sosialisasikan ke anggota kami,"ungkap Kapolda Jawa barat, Agung Budi Maryoto.
KOMENTAR ANDA
BERITA LAINNYA
-
Sahroni: Kasus Kematian Brigadir J Pertaruhan Psikis Keluarga dan Kredibilitas Polri
15 September 2017 15:11 -
DJP Diminta Masifkan Sosialisasi NIK Jadi NPWP
15 September 2017 15:11 -
Pemuda Penentu Kebijakan Global
15 September 2017 15:11 -
DPR Percaya Bareskrim Profesional Tangani Kasus Penembakan Polisi
15 September 2017 15:11 -
Puteri Komarudin Desak Bank Mandiri Tindaklanjut Dugaan Dokumen Agunan Nasabah Hilang
15 September 2017 15:11
BERITA POPULER
- 1
Puan: Kembalinya Blok Rokan Harus Dirasakan Rakyat
- 2
Abaikan berbagai aspek, holding migas BUMN dinilai terburu-buru
- 3
Fungsi dan kewenangan BNN jadi pembahasan Panja RUU Narkotika
- 4
Komisi IX evaluasi kinerja, Menkes diberi waktu 2x24 jam untuk usut kasus Debora
- 5
Konferensi Parlemen Dunia dihadiri 48 negara, Fahri sebut itu prestasi
- 6
Demi masyarakat sehat, Brebes dukung program GPN dari Kemenpora
- 7
Ribuan advokat siap bela Aris Budiman