MKD dapat menindak tegas anggota DPR yang tersangkut hukum

DPR RI - Politikus PKB Maman Imanulhaq mengatakan, seorang anggota DPR yang tersangkut masalah hukum dan ditangani kepolisian maka itu dapat dikonfirmasikan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Pernyataan Maman merujuk UU MD3 No. 17/2014 yang menyebut MKD berwenang memanggil pihak yang berkaitan dan melakukan kerja sama dengan lembaga lain.
"Bila ada anggota DPR yang tersangkut masalah hukum dan ditangani oleh kepolisian maka itu dapat dikonfirmasikan ke MKD. Walaupun mereka adalah pejabat negara, MKD dan Kepolisian dapat menindak tegas anggota DPR yang tersangkut hukum tanpa tebang pilih," jelas Maman Imanulhaq, Selasa (25/7).
Ia meyampaikan, sosialisasi MKD sangat penting karena alat kelengkapan DPR tersebut untuk menjaga kehormatan DPR. MKD juga bertugas melakukan koordinasi dengan aparat penegak hukum sehingga DPR yang memiliki tugas melaksanakan kepentingan rakyat dapat melakukan amanahnya dengan baik.
Ia pun mencontohkan, ketika anggota DPR Dapil Jawa Timur melakukan KDRT kepada pembantu rumah tangganya, tugas MKD berkoordinasi dengan aparat terkait untuk menindak dan memberikan hukuman berupa sanksi ringan hingga sanksi berat berupa pemecatan.
Sementara itu, Politisi Golkar Agung Widyanto menyatakan, MKD dalam perannya seperti pisau bermata dua, di satu sisi ingin menegakkan kode etik kehormatan DPR. Akan tetapi, kata Agung, di sisi lain juga dapat menjaga marwah agar tetap terlindungi. Apapun kesalahan anggotanya, tetap harus menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
"Menjaga kehormatan dewan sangat penting, karena jangan sampai karena segelintir orang kehormatan DPR tercoreng," tutur Agung. (rep/Amanda Faras)
KOMENTAR ANDA
BERITA LAINNYA
-
-
DJP Diminta Masifkan Sosialisasi NIK Jadi NPWP
28 Juli 2017 16:04 -
Pemuda Penentu Kebijakan Global
28 Juli 2017 16:04 -
DPR Percaya Bareskrim Profesional Tangani Kasus Penembakan Polisi
28 Juli 2017 16:04 -
BERITA POPULER
- 1
Puan: Kembalinya Blok Rokan Harus Dirasakan Rakyat
- 2
Abaikan berbagai aspek, holding migas BUMN dinilai terburu-buru
- 3
Fungsi dan kewenangan BNN jadi pembahasan Panja RUU Narkotika
- 4
Komisi IX evaluasi kinerja, Menkes diberi waktu 2x24 jam untuk usut kasus Debora
- 5
Konferensi Parlemen Dunia dihadiri 48 negara, Fahri sebut itu prestasi
- 6
Demi masyarakat sehat, Brebes dukung program GPN dari Kemenpora
- 7
Ribuan advokat siap bela Aris Budiman