Misbakhun: Cadangan PEN Tidak Dikenal dalam Nomenklatur APBN
DPR RI - Anggota Komisi XI Misbakhun mempersoalkan pengunaan istilah Cadangan PEN dan SAL pada APBN 2021 yang digunakan untuk PMN pada beberapa BUMN.
Kata dia, istilah Cadangan PEN tidak dikenal dalam nomenklatur APBN karena program PEN itu sendiri adalah program yang ada di dalam struktur belanja APBN.
"Penamaannya kita beri nama Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang meliputi Bidang Kesehatan, Perlindungan Sosial, Sektoral K/L Dan Pemda, UMKM, Pembiayaan Korporasi (BUMN) dan Insetif Perpajakan Dunia Usaha," jelasnya.
Dengan begitu, kata dia, jelas PEN adalah bagian dan masuk dalam struktur belanja APBN. Oleh karena itu apabila tidak digunakan atau dibelanjakan pada tahun berjalan maka mata anggaran di program PEN akan menjadi bagian Sisa Anggaran Lebih (SAL) tahun tersebut yang sudah habis periodisasi anggarannya pada cut off per 31 Desember.
"Menurut UU No.17/2003 tentang Keuangan Negara. Tidak boleh APBN direncanakan dengan asumsi di awal akan ada SAL karena APBN disusun dengan asumsi awal penerimaan tercapai 100% dan belanja terserap 100%."
"Tetapi hal itu mustahil dan tidak mungkin tercapai. Untu itu, Ketika belanja APBN tidak terserap 100% maka ada SAL dan itu menjadi kewenangan penuh Menkeu sebagai Bendahara Umum Negara (BUN)," kata dia.
Dirinya melanjutnya, PMN yang selama disetujui oleh DPR adalah PMN dengan mekanisme pada saat pembahasan APBN. Tidak pernah dibicarakan digunakan SAL untuk PMN kepada BUMN.
"Walaupun dalam UU No.9/2020 tentang APBN 2021 diberi kewenangan bendahara umum negara untuk menggunakan SAL tetapi mekanisme penggunaannya untuk PMN belum pernah dibicarakan sebelumnya dengan DPR."
"Apalagi belum ada aturan mekanisme bagaimana penggunaan SAL APBN 2021 untuk PMN ke BUMN sedangkan APBN 2021 sendiri masih berjalan sampai 31 Desember 2021 baru tutup buku. Bagaimana nantinya apabila belanja di APBN 2021 terserap pada titik optimal dan jumlah SAL tidak mencukupi untuk PMN ke BUMN seperti yang direncanakan? Atau apabila kemudian ada keputusan politik yang drastis bahwa untuk memperkecil defisit maka digunakan mekanisme zero SAL," tuntasnya.
KOMENTAR ANDA
BERITA LAINNYA
-
Sahroni: Kasus Kematian Brigadir J Pertaruhan Psikis Keluarga dan Kredibilitas Polri
10 November 2021 18:27 -
DJP Diminta Masifkan Sosialisasi NIK Jadi NPWP
10 November 2021 18:27 -
Pemuda Penentu Kebijakan Global
10 November 2021 18:27 -
DPR Percaya Bareskrim Profesional Tangani Kasus Penembakan Polisi
10 November 2021 18:27 -
Puteri Komarudin Desak Bank Mandiri Tindaklanjut Dugaan Dokumen Agunan Nasabah Hilang
10 November 2021 18:27
BERITA POPULER
- 1
Puan: Kembalinya Blok Rokan Harus Dirasakan Rakyat
- 2
Abaikan berbagai aspek, holding migas BUMN dinilai terburu-buru
- 3
Fungsi dan kewenangan BNN jadi pembahasan Panja RUU Narkotika
- 4
Komisi IX evaluasi kinerja, Menkes diberi waktu 2x24 jam untuk usut kasus Debora
- 5
Konferensi Parlemen Dunia dihadiri 48 negara, Fahri sebut itu prestasi
- 6
Demi masyarakat sehat, Brebes dukung program GPN dari Kemenpora
- 7
Ribuan advokat siap bela Aris Budiman