1. HOME
  2. »
  3. BERITA

Menkumham Diminta Tidak Diskriminasi soal Pembebasan Bersyarat di Tengah Corona

Editor: Haris Kurniawan  02 April 2020 12:11
news/2020/04/02/167788/menkumham-diminta-tidak-diskriminasi-soal-pembebasan-bersyarat-di-tengah-corona-200402y.jpg Didik Mukrianto

DPR RI - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, berencana merevisi PP Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Pelaksanaan Hak Warga Binaan Permasyarakatan guna mencegah penyebaran virus corona di lapas. Alasannya, kondisi lapas sekarang melebihi kapasitas dan jumlah napi harus dikurangi.

Mengomentari hal itu, anggota Komisi III DPR Didik Mukrianto mengungkapkan, pihaknya telah memberikan masukan kepada Yasonna. Salah satunya agar tidak ada diskriminasi dalam pemberian pembebasan bersyarat tersebut.

"Memang beberapa anggota Komisi III memberikan masukan kepada Kemenkumham bahwa mengingat dasar asimilasi tersebut adalah kedaruratan dalam menghadapi wabah virus, mestinya dilakukan tanpa ada diskriminasi, mengingat Virus Covid-19 berpotensi menjangkiti siapa saja tanpa diskriminatif," ujarnya kepada Merdeka.com, Kamis (2/4).

Namun harapan tersebut, kata dia, tentu tidak mudah direalisasikan dalam waktu dekat melalui kebijakan Menkumham saja. "Harus melalui political will Presiden, mengingat PP 99/2012. Artinya, Menkumham baru akan bisa membuat kebijakan terkait dengan hal tersebut, setelah Presiden mengubah atau mencabut PP 99/2012 tersebut," tambahnya.

Dia menambahkan, dalam kondisi penyebaran Covid-19 yang belum bisa dikendalikan bahkan cenderung meningkat dan meluas penyebarannya saat ini, tentu segenap komponen bangsa harus punya komitmen.

"Dan efort besar untuk sama-sama memeranginya apalagi Covid-19 ini juga sudah ditetapkan sebagai bencana nasional non alam. Dalam Konteks tersebut segala bentuk upaya telah dilakukan pemerintah maupun masyarakat diantaranya melakukan Social Distancing dan Physiscal Distancing, menjaga jarak pembicaraan dan menghindari kerumunan."

"Namun di sisi lain lembaga pemasyarakatan apalagi yang over capacity tidak memungkinkan untuk melakukan itu, sehingga sangat rentan terhadap penyebaran dan penularan Covid-19."

"Di saat tidak normal dan darurat kesehatan seperti saat ini, Saya bisa mengerti dan memahami langkah-langkah dan keputusan yang diambil oleh Menkumham untuk mengambil kebijakan khusus yaitu memberikan asimilasi kepada narapidana dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19," tuntasnya.

Sebelumnya, Yasonna mengungkapkan, revisi PP tersebut bertujuan agar narapidana dengan kriteria tertentu bisa dibebaskan. Mulai dari terpidana narkoba hingga napi koruptor yang sudah lanjut usia dengan syarat ketat.

"Perkiraan kami bagaimana merevisi PP 99/2012 tentu dengan kriteria ketat sementara ini," kata Yasonna saat rapat dengan Komisi III DPR, Rabu (1/4).

Kriteria pertama adalah narapidana kasus narkotika dengan masa pidana 5 hingga 10 tahun dan telah menjalani 2/3 masa pidana. "Akan kami berikan asimilasi di rumah. Kami perkirakan 15.442 per hari ini datanya. Mungkin akan bertambah per hari," ucapnya.

Kriteria kedua yaitu napi korupsi berusia 60 tahun ke atas yang telah menjalani 2/3 masa pidana. Jumlahnya sebanyak 300 orang.

 

KOMENTAR ANDA