Masukan Masyarakat Terhadap RUU Pertanahan Akan Ditindaklanjuti
DPR RI - Ketua DPR RI Puan Maharani meminta masyarakat bersabar terhadap beberapa pasal dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Pertanahan yang dianggap kontroversial, karena bertentangan dengan keterbukaan informasi publik (KIP). Menurutnya masukkan-masukkan dari masyarakat sudah diterima olehnya, dan selanjutnya akan disampaikannya ke Badan Legislasi (Baleg) DPR RI untuk ditindaklanjuti.
“Tentu saja nanti akan kita beri masukan kepada Baleg, bahwa ada pasal-pasal sensitif yang kemudian tidak perlu dimasukkan. Ini sekali lagi ini baru draf, dan tentu saja DPR itu tetap berpegang pada tatanan berbangsa dan bernegara bahwa Pancasila itu tetap pada pembukaan UUD 1945, tidak akan keluar dari pakemnya,” tutur Puan kepada wartawan seusai mengikuti Rapat Paripurna di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Senin (15/6).
Kontroversi RUU Pertanahan yang menjadi perbincangan di masyarakat adalah mengenai data kepemilikan tanah yang digolongkan ke dalam informasi yang dikecualikan. Komisi Informasi Pusat sebelumnya menyayangkan hal tersebut karena akan menimbulkan kekhawatiran masyarakat sebab RUU itu dianggap menutup data-data informasi pertanahan.
Informasi dikecualikan adalah informasi yang belum bisa disampaikan kepada publik. Bahasa umumnya, disebut pula sebagai informasi tertutup. Untuk itu Puan juga mengapresiasi masyarakat yang telah ikut aktif berpikir kritis serta memberikan pertimbangan dalam pembentukan RUU Pertanahan tersebut.
“Tentu saja pendapat masyarakat menjadi pertimbangan masukan yang sangat baik dan tentu saja akan didengarkan oleh DPR, dan nanti sesuai mekanismenya ini akan dibahas bersama-sama dengan Pemerintah tanpa keluar dari tatanan berbangsa dan bernegara yang selama ini sudah ada,” tukas politisi PDI-Perjuangan itu.
Sebelumnya beberapa pasal yang dipermasalahkan tertera pada pasal 46 ayat 7 sampai 10. Pasal 46 ayat 7 berbunyi masyarakat berhak mendapatkan informasi publik terhadap data pertanahan kecuali informasi yang dikecualikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Kemudian pasal 46 ayat 8 berbunyi informasi publik mengenai data pertanahan yang dikecualikan seperti diatur dalam pasal 46 ayat 7 antara lain daftar nama pemilik hak atas tanah, buku tanah, surat ukur dan warkah.
Pasal 46 ayat 9 berbunyi informasi dikecualikan atas empat hal yang disebut pasal 46 ayat 8 hanya dapt diberikan kepada pemegang hak dan penegak hukum dalam pelaksanaan tugasnya. Terakhir, pasal 46 ayat 10 mengatur keputusan perubahan informasi yang dikecualikan seperti dimaksud dalam pasal 46 ayat 9 hanya dapat dilakukan oleh menteri.
KOMENTAR ANDA
BERITA LAINNYA
-
DJP Diminta Masifkan Sosialisasi NIK Jadi NPWP
16 Juni 2020 15:25 -
Pemuda Penentu Kebijakan Global
16 Juni 2020 15:25 -
DPR Percaya Bareskrim Profesional Tangani Kasus Penembakan Polisi
16 Juni 2020 15:25
BERITA POPULER
- 1
Puan: Kembalinya Blok Rokan Harus Dirasakan Rakyat
- 2
Abaikan berbagai aspek, holding migas BUMN dinilai terburu-buru
- 3
Fungsi dan kewenangan BNN jadi pembahasan Panja RUU Narkotika
- 4
Komisi IX evaluasi kinerja, Menkes diberi waktu 2x24 jam untuk usut kasus Debora
- 5
Konferensi Parlemen Dunia dihadiri 48 negara, Fahri sebut itu prestasi
- 6
Demi masyarakat sehat, Brebes dukung program GPN dari Kemenpora
- 7
Ribuan advokat siap bela Aris Budiman