Legislator Sarankan Pembukaan Penyelenggaraan Event dengan Prokes Ketat
DPR RI - Kebijakan pembatasan sosial PPKM yang berlaku saat ini sebagai respons dari pandemi Covid-19 telah menyebabkan efek kelesuan ekonomi dalam berbagai sektor, salah satunya terkait penyelenggaraan event pernikahan.
Karenanya, Forum Komunikasi Asosiasi industru pernikahan indonesia merumuskan usulan terkait resepsi di masa Pemberlakuan pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 di DKI Jakarta. Adapun salah satu usulannya adalah mengubah kapasitas undangan yang semula hanya 20 hingga 50 orang menjadi bentuk persentase yaitu 25-50% undangan dari kapasitas ruangan.
Menanggapi usulan tersebut, Legislator asal DKI Jakarta Ahmad Sahroni menyampaikan dukungannya. Sahroni mengamini bahwa dampak ekonomi dari kebijakan PPKM ini tentunya sangat berpengaruh pada industri penyelenggara event, khususnya pernikahan. Padahal, masih kata Sahroni, industri ini merupakan bisnis padat karya yang banyak mempekerjakan karyawan.
“Usulan undangan pernikahan menjadi 25-50% dari kapasitas ruangan menurut saya sudah tepat ya. Dan saya rasa ini patut menjadi pertimbangan serius pemerintah pusat maupun daerah. Karena kalau sampai sekarang undangan hanya dibatasi sekitar 20-50 orang tentu akan sangat mengancam industri pernikahan ini dan bisa berdampak kepada PHK besar-besaran, padahal ini merupakan industri padat karya yang harus kita pastikan kelancarannya,” ujar Sahroni dalam keterangannya hari ini (16/9).
Selain itu, Sahroni juga menegaskan bahwa yang paling penting dari gelaran event adalah dengan memastikan dipatuhinya protokol kesehatan. Terkait hal ini, Sahroni juga meminta pemerintah untuk betul-betul melakukan pengawasan agar protokol memang dipatuhi.
“Menurut saya, yang penting juga adalah protokol kesehatannya betul-betul dijalankan. Misalnya, dengan mengharuskan para hadirin sudah vaksin atau sudah antigen/PCR. Di sinilah peran pemerintah yang serius wajib dilakukan, yakni memastikan bahwa seluruh tamu sudah menjalankan kewajiban tersebut,” demikian Sahroni.
KOMENTAR ANDA
BERITA LAINNYA
-
Sahroni: Kasus Kematian Brigadir J Pertaruhan Psikis Keluarga dan Kredibilitas Polri
16 September 2021 18:14 -
DJP Diminta Masifkan Sosialisasi NIK Jadi NPWP
16 September 2021 18:14 -
Pemuda Penentu Kebijakan Global
16 September 2021 18:14 -
DPR Percaya Bareskrim Profesional Tangani Kasus Penembakan Polisi
16 September 2021 18:14 -
Puteri Komarudin Desak Bank Mandiri Tindaklanjut Dugaan Dokumen Agunan Nasabah Hilang
16 September 2021 18:14
BERITA POPULER
- 1
Puan: Kembalinya Blok Rokan Harus Dirasakan Rakyat
- 2
Abaikan berbagai aspek, holding migas BUMN dinilai terburu-buru
- 3
Fungsi dan kewenangan BNN jadi pembahasan Panja RUU Narkotika
- 4
Komisi IX evaluasi kinerja, Menkes diberi waktu 2x24 jam untuk usut kasus Debora
- 5
Konferensi Parlemen Dunia dihadiri 48 negara, Fahri sebut itu prestasi
- 6
Demi masyarakat sehat, Brebes dukung program GPN dari Kemenpora
- 7
Ribuan advokat siap bela Aris Budiman