Legislator Sarankan Menteri Tidak Rangkap Jabatan Ketum Parpol
DPR RI - Anggota DPR RI Fraksi PKS Muhammad Nasir Djamil mengatakan sebaiknya tidak ada rangkap jabatan bagi ketua umum partai politik (Parpol) yang diangkat menjadi Menteri dalam kabinet kerja pemerintah.
Menurutnya hal tersebut agar orang tersebut dapat lebih fokus dengan tugas yang diamanahkan kepadanya.
“Bila ketua umum sebuah parpol menjabat sebagai menteri, alangkah baiknya jabatan sebagai ketua parpol ditinggalkan, walaupun secara yuridis hal tersebut tidak diatur. Alasannya adalah agar mereka bisa lebih fokus pada tugas yang dibebankan atas jabatannya (menteri) itu,” ucap Nasir dalam acara diskusi Dialektika Demokrasi yang mengakat tema ‘Periode Kedua Jokowi, Masihkah Larangan Aturan Rangkap Jabatan Diberlakukan?’ yang digelar di Media Center DPR RI, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (8/8).
Ditambahkannya, bila seorang ketua parpol yang dipilih oleh Presiden untuk menduduki posisi menteri dalam kabinet kerjanya, harus lebih mendahulukan tugas utamanya sebagai menteri dan tidak teralihkan fokusnya dengan tugas yang ada di partainya.
Di sisi lain, Nasir juga menyampaikan agar sebuah partai politik bisa mempersiapkan setiap kadernya untuk memiliki landasan profesional dalam menjalakan tugas. Maksudnya, orang yang memiliki kemampuan tinggi dan kekuatan moral yang dapat mengarahkan dirinya dan menjadi dasar dalam menjalakan tugas-tugas yang diberikan kepadanya.
“Partai politik memang harus mempersiapkan orang-orang seperti ini, orang yang memiliki kemampuan tinggi, kemudian memiliki landasan moral dimana moral itu mengarahkannya dan menjadi dasar pijakannya untuk bergerak,” pungkasnya.
KOMENTAR ANDA
BERITA LAINNYA
-
Sahroni: Kasus Kematian Brigadir J Pertaruhan Psikis Keluarga dan Kredibilitas Polri
09 Agustus 2019 18:57 -
DJP Diminta Masifkan Sosialisasi NIK Jadi NPWP
09 Agustus 2019 18:57 -
Pemuda Penentu Kebijakan Global
09 Agustus 2019 18:57 -
DPR Percaya Bareskrim Profesional Tangani Kasus Penembakan Polisi
09 Agustus 2019 18:57 -
Puteri Komarudin Desak Bank Mandiri Tindaklanjut Dugaan Dokumen Agunan Nasabah Hilang
09 Agustus 2019 18:57
BERITA POPULER
- 1
Puan: Kembalinya Blok Rokan Harus Dirasakan Rakyat
- 2
Abaikan berbagai aspek, holding migas BUMN dinilai terburu-buru
- 3
Fungsi dan kewenangan BNN jadi pembahasan Panja RUU Narkotika
- 4
Komisi IX evaluasi kinerja, Menkes diberi waktu 2x24 jam untuk usut kasus Debora
- 5
Konferensi Parlemen Dunia dihadiri 48 negara, Fahri sebut itu prestasi
- 6
Demi masyarakat sehat, Brebes dukung program GPN dari Kemenpora
- 7
Ribuan advokat siap bela Aris Budiman