Legislator Nilai Putusan MA Tolak Uji Materi Permen PPKS Tepat
DPR RI - Minggu lalu, Mahkamah Agung (MA) resmi menolak gugatan uji materi atau Judicial Review (JR) atas Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbud Ristek) Nomor 30/2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi.
Atas keputusan tersebut pihak Kemendikbud menyampaikan bahwa mereka mengaku bersyukur mengingat Permendikbudristek PPKS itu hadir sebagai solusi dari kekerasan seksual yang kerap terjadi di lingkup perguruan tinggi.
Berkaitan dengan hal tersebut, Wakil Ketua Komisi III asal Fraksi Partai NasDem Ahmad Sahroni menyampaikan apresiasinya atas penolakan yang dilakukan MA. Menurut Sahroni, langkah MA sangat tepat mengingat aturan kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi patut diperjuangkan.
“Kasus kekerasan seksual di perguruan tinggi itu masih marak terjadi, kita masih terus mendengar banyak korban yang tidak mendapatkan rasa keadilan maupun haknya. Karenanya, Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 hadir sebagai solusi dan patut kita dukung. Sehingga saya apresiasi sekali langkah MA yang menolak gugatan uji materi atas peraturan tersebut karena memang kita harus berperspektif korban,” ujar Sahroni dalam keterangannya hari ini (25/4).
Selain itu, Sahroni juga menegaskan bahwa keberadaan Permendikbudristek Nomor 30/2021 akan memperkuat pelaksanaan UU TPKS, khususnya di lingkungan kampus.
“Keputusan MA ini sudah sejalan dengan UU TPKS dan akan sangat saling membantu dalam proses pengimplementasiannya nanti di lapangan. Karenanya, sekali lagi saya tegaskan bahwa keputusan MA sudah tepat,” demikian Sahroni.
KOMENTAR ANDA
BERITA LAINNYA
-
DJP Diminta Masifkan Sosialisasi NIK Jadi NPWP
25 April 2022 21:16 -
Pemuda Penentu Kebijakan Global
25 April 2022 21:16 -
DPR Percaya Bareskrim Profesional Tangani Kasus Penembakan Polisi
25 April 2022 21:16
BERITA POPULER
- 1
Puan: Kembalinya Blok Rokan Harus Dirasakan Rakyat
- 2
Abaikan berbagai aspek, holding migas BUMN dinilai terburu-buru
- 3
Fungsi dan kewenangan BNN jadi pembahasan Panja RUU Narkotika
- 4
Komisi IX evaluasi kinerja, Menkes diberi waktu 2x24 jam untuk usut kasus Debora
- 5
Konferensi Parlemen Dunia dihadiri 48 negara, Fahri sebut itu prestasi
- 6
Demi masyarakat sehat, Brebes dukung program GPN dari Kemenpora
- 7
Ribuan advokat siap bela Aris Budiman