1. HOME
  2. »
  3. BERITA

Larangan Penggunaan Atribut Agama Dadakan Bagi Terdakwa Dapat Dukungan

Editor: Haris Kurniawan  17 Mei 2022 14:16
news/2022/05/17/170318/larangan-penggunaan-atribut-agama-dadakan-bagi-terdakwa-dapat-dukungan-220517f.jpg Ahmad Sahroni

DPR RI - Baru saja, Jaksa Agung ST Burhanuddin menginstruksikan kepada jajarannya untuk memberikan larangan terhadap terdakwa yang menghadiri persidangan dengan memakai atribut keagamaan seperti peci ataupun hijab yang sebelumnya tidak pernah dipakai.

Aturan ini diberlakukan untuk mencegah pemikiran di masyarakat bahwa atribut keagamaan digunakan oleh pelaku kejahatan pada saat tertentu saja. Untuk mempertegas instruksi tersebut, Kejaksaan Agung akan membuat surat edaran yang diperuntukkan pada jajarannya di seluruh Indonesia.

Hal ini kemudian mendapat sambutan positif dari Wakil Ketua Komisi III DPR RI asal Fraksi Partai NasDem Ahmad Sahroni. Beliau menyebut bahwa kebijakan ini memang diperlukan, agar atribut agama tidak menjadi tameng maupun upaya pembentukan opini terhadap kejahatan yang menyesatkan masyarakat.

“Memang kerap kali para terdakwa atau pelaku kejahatan ini memakai atribut keagamaan saat menghadiri persidangan, padahal sebelumnya atribut tersebut tidak pernah dipakai. Hal ini tentunya bisa menyesatkan persepsi publik, di mana atribut keagamaan seolah hanya digunakan pada saat tertentu saja. Saya tentunya sangat menolak pandangan ini, dan saya juga muak agama selalu dijadikan tameng. Karenanya saya mendukung penuhi langkah kejaksaan yang akan menertibkan tindakan tersebut sehingga mampu menghilangkan kesan bahwa tindak pidana hanya dilakukan oleh agama tertentu,” ujar Sahroni dalam keterangannya, Selasa (17/5).

Kemudian Sahroni juga meminta agar seluruh kejaksaan di Indonesia mematuhi aturan baru ini, seiring dengan akan segera diedarkannya surat edaran terkait atribut keagamaan tersebut.

“Menurut saya instruksi tersebut juga bertujuan agar tidak mendiskreditkan agama tertentu. Untuk itu, saya harap larangan memakai atribut ini bisa segera dilaksanakan, dan seluruh kejaksaan di berbagai wilayah agar bisa diterapkan dengan tepat dan sesuai arahan Kejagung,” demikian Sahroni.

KOMENTAR ANDA