1. HOME
  2. »
  3. BERITA

Larangan Mudik Harus Diikuti Sanksi Tegas

Editor: Hery Hardjo Winarno  27 April 2020 14:39
news/2020/04/27/167926/larangan-mudik-harus-diikuti-sanksi-tegas-2004278.jpg Anggota Komisi IX Saleh Partaonan Daulay

DPR RI - Anggota Komisi IX Saleh Partaonan Daulay menyatakan larangan mudik yang dikeluarkan pemerintah terkait mewabahnya virus Corona (Covid-19) harus disertai dengan sanksi yang tegas. Menurut Saleh, jika tidak ada sanksi, larangan itu tidak jauh berbeda dengan imbauan moral saja

Sanksi tersebut harus betul-betul masuk akal dan bisa menimbulkan efek jera. Politisi Fraksi PAN ini menambahkan, jika merujuk pada Undang-Undang tentang Karantina Kesehatan, sanksinya adalah pidana dan denda.

"Apakah sanksi pidana itu efektif diterapkan? Menurut saya belum tentu efektif. Sebab, mereka yang dipenjara saja saat ini sudah banyak yang dipercepat keluarnya. Itu karena penjara kita over kapasitas. Ini perlu dipikirkan mengingat masyarakat yang ingin mudik itu jumlahnya besar. Jangan sampai mereka merasa bahwa sanksi yang akan diterapkan tidak tegas," ungkap Saleh belum lama ini.

Jika sanksi denda diterapkan, menurut legislator PAN itu, mungkin hanya berlaku bagi sebagian masyarakat, yaitu kalangan mampu dan berkecukupan. Sementara, bagi masyarakat yang mudik dan tidak mampu, tentu akan sulit memberikan sanksi denda. Banyak di antara mereka yang mudik dan pulang kampung justru karena tidak memiliki uang, dan tentu itu akan sia-sia ketika mereka tidak sanggup bayar.

"Jika aturan itu diterapkan hanya untuk sebagian orang, tentu itu tidak adil. Aturan yang diterapkan mesti diberlakukan secara merata. Untuk itu, pemerintah perlu mencari formulasi baru dalam memberikan sanksi ini," tuturnya.

Meskipun agak terlambat, menurut Saleh, larangan mudik ini dapat mengurangi persebaran virus Corona. Setidaknya mereka yang tinggal di perkotaan tidak membawanya ke kampung. "Perlu disosialisasikan agar tahun ini seluruh kelompok masyarakat bisa menahan diri tidak mudik dan pulang kampung," katanya.

KOMENTAR ANDA