1. HOME
  2. »
  3. BERITA

Kunker ke Maluku, Komisi III janji tinjau ulang PP No. 99 tahun 2012

Editor: Ibnu Siena  08 Agustus 2017 16:15
news/2017/08/08/140005/kunker-ke-maluku-komisi-iii-janji-tinjau-ulang-pp-no-99-tahun-2012-170808j.jpg

DPR RI - Anggota Komisi III DPR RI melakukan kunjungan kerja ke Provinsi Maluku, Nusa Tenggara Timur (NTT), Senin (07/8) kemarin. Selama di sana, para anggota mendapat keluh kesah dari penghuni lapas.

"Pak kami minta keadilan agar ditegakkan," kata warga binaan kasus tindak pidana korupsi (tipikor) yang juga meminta Komisi III DPR membantu mereka, agar Perarturan Pemerintah (PP) no.99 tahun 2012 terkait hak warga binaan napi tipikor ditinjau ulang.

Menanggapi hal ini, Ketua Tim Kunker Komisi III Desmond Junaidi Mahesa berjanji akan menindaklanjutinya dalam rapat dengan pemerintah pusat.

"Untuk itu kami datang ke sini. Salah satunya agar bisa mendapat informasi dan mendengar langsung apa yang menjadi keluhan warga binaan," ungkapnya.

Menurut Desmond, salah satu alasan untuk merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan adalah dikarenakan menghukum orang dua kali pada saat napi sudah dinyatakan bebas dia harus memenuhi syarat-syarat tambahan dan itu tidak boleh keluar dengan tidak boleh keluar napi itu dihukum lagi.

"Dalam ilmu hukum itu tidak boleh. Komisi III DPR RI sepakat agar presiden segera mencabut PP tersebut," tegas Desmond.

KOMENTAR ANDA