KPI Diminta Optimalkan Pengawasan Konten Siaran
DPR RI - Wakil Ketua Komisi I DPR RI Teuku Riefky Harsya meminta Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) untuk meningkatkan pengawasan terhadap konten siaran, sehingga media penyiaran mampu menjalankan fungsinya sebagai media informasi yang sehat dan perekat sosial masyarakat Indonesia.
"Aspirasi dari publik terhadap pengawasan konten penyiaran ini agar lebih optimal lagi, karena masih banyak konten-konten tidak mendidik yang justru masuk sampai pelosok-pelosok desa," ungkap Teuku usai memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I DPR RI dengan Komisioner KPI di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Senin (2/12/2019).
Riefky menuturkan, KPI harus terus berbenah diri terutama dalam menjalankan tugas dan fungsinya dengan baik. Ia juga mendukung penguatan kewenangan KPI untuk melakukan pemantauan isi siaran di tengah digitalisasi dan konvergensi media, melalui revisi UU Penyiaran yang akan dilakukan periode DPR RI saat ini.
"Tentu kita memahami pengawasan ini tidak mudah, dengan adanya konten-konten digital yang bisa diakses melalui handphone, sehingga regulasi borderless ini menjadi tantangan tersendiri. Nah, teknologi atau sarpras yang diperlukan KPI untuk menjalankan fungsi tugasnya juga kami pertanyakan, sehingga KPI bisa berjalan sesuai harapan publik," terang politisi F-Demokrat ini.
Sementara itu, Anggota Komisi I DPR RI Kresna Dewanata mendorong KPI agar tidak segan memberikan sanksi tegas jika ditemukan tayangan yang dinilai bermasalah, termasuk pengawasan konten media lainnya atau media yang berbasis multiplatform yang belum diatur dalam UU Penyiaran saat ini. Politisi Partai NasDem ini menilai, KPI-lah yang meregulasi standar penyiaran yang ada di indonesia.
"Menurut saya, ambil saja langkah dulu, karena mereka (KPI) ini kan pemerintah, punya tugas sebagai pengawas dan regulator. Sehingga nantinya bisa menjadi norma dalam RUU Penyiaran yang baru. Jadi, KPI jangan takut jika sudah diberikan suatu kewenangan yang luar biasa dan itu sudah diatur dalam UU. Salah atau tidak bukan masalah hukum, paling tidak kita harus membentengi negara kita dari penyiaran-penyiaran tidak baik," jelasnya.
Terkait hal itu, Komisi I DPR RI juga mendesak KPI Pusat segera mempercepat revisi Pedoman Perilaku Penyiaran serta Standar Program Siaran (P3SPS) agar tercipta kepastian hukum terkait mekanisme pemberian sanksi yang lebih tegas dan konsisten terhadap lembaga penyiaran.
KOMENTAR ANDA
BERITA LAINNYA
-
Sahroni: Kasus Kematian Brigadir J Pertaruhan Psikis Keluarga dan Kredibilitas Polri
03 Desember 2019 11:08 -
DJP Diminta Masifkan Sosialisasi NIK Jadi NPWP
03 Desember 2019 11:08 -
Pemuda Penentu Kebijakan Global
03 Desember 2019 11:08 -
DPR Percaya Bareskrim Profesional Tangani Kasus Penembakan Polisi
03 Desember 2019 11:08 -
Puteri Komarudin Desak Bank Mandiri Tindaklanjut Dugaan Dokumen Agunan Nasabah Hilang
03 Desember 2019 11:08
BERITA POPULER
- 1
Puan: Kembalinya Blok Rokan Harus Dirasakan Rakyat
- 2
Abaikan berbagai aspek, holding migas BUMN dinilai terburu-buru
- 3
Fungsi dan kewenangan BNN jadi pembahasan Panja RUU Narkotika
- 4
Komisi IX evaluasi kinerja, Menkes diberi waktu 2x24 jam untuk usut kasus Debora
- 5
Konferensi Parlemen Dunia dihadiri 48 negara, Fahri sebut itu prestasi
- 6
Demi masyarakat sehat, Brebes dukung program GPN dari Kemenpora
- 7
Ribuan advokat siap bela Aris Budiman