1. HOME
  2. »
  3. BERITA

Komisi XI Ingin Calon Anggota BPK Kuasai Persoalan Keuangan Negara

Editor: Rizlia Khairun Nisa  17 Juli 2019 15:52
news/2019/07/23/166323/komisi-xi-ingin-calon-anggota-bpk-kuasai-persoalan-keuangan-negara-190723y.jpg Anggota Komisi XI DPR RI Elviana

DPR RI - Proses pemilihan calon Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI periode 2019-2024 saat ini sudah terseleksi menjadi 32 orang dari 64 pendaftar. Untuk itu, Komisi XI DPR RI terus mencari masukan dari berbagai stakeholder agar kelaknya Anggota BPK RI yang terpilih benar-benar cakap dan menguasai persoalan keuangan Negara.

"Kita saat ini sedang melakukan berbagai upaya dengan meminta masukan-masukan dari stakeholder, sehingga kami berharap akan terpilih Anggota BPK RI yang menguasai persoalan tugas BPK RI sebagai seorang auditor. InsyaAllah target kami akhir agustus tahun ini pemilihan calon Anggota BPK RI selesai," kata Anggota Komisi XI DPR RI Elviana usai pertemuan dengan sejumlah Akademisi di Universitas Airlangga, Surabaya, Selasa (16/7).

Politisi F-PPP ini menambahkan, dalam pertemuan tersebut, pihaknya meminta pendapat kepada para akademisi kualifikasi atau syarat tambahan yang diperlukan bagi calon Anggota BPK RI. "Salah satunya terkait persyaratan orang-orang yang bisa masuk Anggota BPK RI. Karena rata-rata tiap periode pendaftar lebih dari 60 orang, bisa dibayangkan, dalam sehari kami paling banyak bisa menguji 5 orang. Kalau ada 64 orang, berarti butuh sekitar 12-13 hari," ujarnya.

Menurut Elviana, selama ini banyak pendaftar yang tidak memenuhi kualifikasi sebagai auditor. Ia mencontohkan bahwa sebelumnya ada peserta yang tidak paham mengenai manajemen keuangan, dan bukan berlatar belakang akuntansi. Oleh sebab itu kemarin (seleksi Anggota BPK RI periode 2019-2024), Komisi XI DPR RI membuat sistem makalah untuk para pendaftar.

Selain itu, adanya juga usulan dari Presiden agar membentuk Panitia Seleksi (Pansel) BPK RI, "Saya setuju, tetapi harus dari usulan Anggota DPR RI, jangan dari presiden. Karena jika presiden yang membentuk, akan melanggar UU dasar 1945," tutup politisi Fraksi PPP itu.

KOMENTAR ANDA