1. HOME
  2. »
  3. BERITA

Komisi XI: Hasil audit WTP belum tentu bebas pelanggaran hukum

Editor: Haris Kurniawan  17 Juli 2017 11:13
news/2017/07/17/137078/komisi-xi-hasil-audit-wtp-belum-tentu-bebas-pelanggaran-hukum-170717q.jpg

DPR RI - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perlu melakukan sosialisasi terkait hasil audit Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang belum tentu bebas dari pelanggaran hukum.

Hal itu disampaikan Wakil Ketua Komisi XI Jon Erizal saat kunjungan kerja (kunker) spesifik Komisi XI DPR dalam rangka Pengawasan Keuangan Daerah ke Kantor Perwakilan BPK dan BPKP Provinsi Gorontalo.

Ia menjelaskan, WTP adalah proses yang dilakukan secara wajar dalam bidang administrasi, artinya bukti-bukti tansaksi, hal-hal yang berkaitan dengan kaidah-kaidah akutansi telah dipenuhi. Di sisi lain jika ada orang menyalahgunakan kewenangan atau pelanggaran lainnya belum masuk ke wilayah audit keuangan tapi bagian dari penyelewengan kinerja.

"Kami  berharap agar selama ini masyarakat melihat, kalau sudah WTP itu artinya bebas terjadi pelanggaran hukum, sebenarnya itu berbeda sekali," ujar Ketua Tim Kunspek Komisi XI tersebut, di Kantor BPK Gorontalo, Jumat (14/7/2017) malam.

Dalam kegiatan yang dihadiri Wakil Gubernur Gorontalo Idris Rahim ini juga dibicarakan mengenai pentingnya korelasi antara serapan anggaran dengan dampak nyata kesejahteraan yang dirasakan langsung oleh rakyat.

Menurut Jon serapan anggaran daerah yang baik harus mampu mewujudkan target pembangunan dan mengatasi kemiskinan. Sehingga dengan begitu, tidak hanya penilaian WTP yang dicapai tapi bisa mengatasi kesenjangan ekonomi, karena ketimpangan ekonomi antara kaya dan yang miskin menimbulkan kecemburuan sosial. Dia menegaskan masalah ini harus diatasi.

"Mudah-mudahan dengan kunjungan kerja hari ini, persoalan-persoalan yang dirasakan oleh pemerintah daerah, oleh teman-teman pemeriksa bisa kita angkat ke tingkat nasional, sehingga pusat mengetahui, dengan begitu bisa mendapat solusi-solusi yang lebih tepat guna," tuntasnya.

KOMENTAR ANDA