Komisi X Konsultasikan Omnibus Law
DPR RI - Regulasi di bidang pendidikan, kepemudaan, olahraga, hingga cagar budaya yang menjadi domain Komisi X DPR RI dikonsultasikan dengan Badan Keahlian DPR (BKD) untuk dilihat sejauh mana berbagai regulasi tersebut bisa masuk ke dalam konsep omnibus law yang diwacanakan oleh Presiden Joko Widodo. Butuh kajian mendalam soal ini, agar omnibus law efektif.
Demikian mengemuka saat Komisi X DPR RI mengonsultasikan produk regulasinya kepada Badan Keahlian (BK) DPR RI, di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Kamis (14/11). Wakil Ketua Komisi X DPR RI Dede Yusuf memimpin rapat ini dengan Kepala Pusat Perancangan UU Inosentius Samsul. Komisi X DPR RI ingin mendapat masukan soal UU mana saja yang bisa masuk menjadi omnibus law.
“Kami ingin mendapat pemaparan soal omnibus law di bidang pendidikan, kepariwisataan, olahraga, dan kepemudaan. Perlukah masuk omnibus law. Misalnya, rumpun pendidikan masuk UU pendidikan, olahraga sendiri, dan seterusnya," tutur Dede dalam rapat tersebut. Ia juga mengatakan, produk UU tak perlu banyak. Yang penting efektif dan bisa dijalankan pemerintah. Sementara itu Komisi X DPR RI juga harus mengejar waktu pengajuan Prolegnas ke Baleg paling lambat 18 November 2019.
Sensi, sapaan akrab Inosentius menegaskan, semua perundang-undangan harus dikaji dulu sebelum masuk menjadi omnibus law. Jangan sampai ada UU yang asal cabut supaya bisa masuk agenda omnibus law. Padahal, saat yang sama UU tersebut masih dibutuhkan dan tak perlu masuk omnibus law. Misalnya, UU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), bila ingin masuk target omnibus law harus disinkronisasi dulu dengan UU Pemda dan UU Penyandang Disabilitas.
KOMENTAR ANDA
BERITA LAINNYA
-
Sahroni: Kasus Kematian Brigadir J Pertaruhan Psikis Keluarga dan Kredibilitas Polri
15 November 2019 13:14 -
DJP Diminta Masifkan Sosialisasi NIK Jadi NPWP
15 November 2019 13:14 -
Pemuda Penentu Kebijakan Global
15 November 2019 13:14 -
DPR Percaya Bareskrim Profesional Tangani Kasus Penembakan Polisi
15 November 2019 13:14 -
Puteri Komarudin Desak Bank Mandiri Tindaklanjut Dugaan Dokumen Agunan Nasabah Hilang
15 November 2019 13:14
BERITA POPULER
- 1
Puan: Kembalinya Blok Rokan Harus Dirasakan Rakyat
- 2
Abaikan berbagai aspek, holding migas BUMN dinilai terburu-buru
- 3
Fungsi dan kewenangan BNN jadi pembahasan Panja RUU Narkotika
- 4
Komisi IX evaluasi kinerja, Menkes diberi waktu 2x24 jam untuk usut kasus Debora
- 5
Konferensi Parlemen Dunia dihadiri 48 negara, Fahri sebut itu prestasi
- 6
Demi masyarakat sehat, Brebes dukung program GPN dari Kemenpora
- 7
Ribuan advokat siap bela Aris Budiman