Komisi X Jaring Masukan RUU Ekraf di Jatim
DPR RI - Tim Kunjungan Kerja Spesifik Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang Ekonomi Kreatif (RUU Ekraf) menjaring masukan untuk memperkaya pembahasan RUU Ekraf dari pemerintah daerah, pelaku ekonomi kreatif, hingga akademisi di Provinsi Jawa Timur. Wakil Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian yang memimpin Kunspek ini menilai, Jatim merupakan salah satu Provinsi yang antusias terhadap pengembangan industri kreatif di Indonesia.
"Kunjungan Panja RUU Ekraf ke Jawa Timur kali ini untuk mendapatkan masukan terkait Uji Publik RUU Ekraf. Kami berharap agar RUU ini bisa disahkan segera, sebelum periode DPR 2014-2019 berakhir. Kami optimis, karena banyak masukan berharga dan kontributif terhadap penyempurnaan RUU ini," kata Hetifah saat memimpin Tim Kunspek Komisi X DPR RI bertemu dengan jajaran Pemerintah Provinsi Jatim dan pihak terkait lainnya di Surabaya, Jatim, Selasa (20/8).
Politisi Partai Golkar itu menilai, Jatim merupakan salah satu provinsi pionir dalam pengembangan hal-hal yang kreatif dan inovatif. Sehingga pada pertemuan ini, beberapa stakeholder penting memberikan pengalaman dan catatan-catatan kritisnya terhadap RUU ini. Hasil diskusi ini pun memberikan catatan baru yang bisa dikemas dalam RUU Ekraf.
"Ada beberapa catatan pada pertemuan kali ini. Pertama adalah kelembagaan, jika kelembagaannya tersebar luas dan tidak ada kejelasan kewenangan ataupun pengaturan yang tegas dan jelas, mungkin hal ini akan sangat sulit dalam pelaksanaannya. Kemudian kita ingin ada bentuk-bentuk kebinaan yang selama ini berjalan, termasuk pihak perbankan yang sudah memfasilitasi dan memberikan support," tandas Hetifah.
Selain itu, lanjut Hetifah, perlu dipertegas kembali bahwa dalam hal support, pemerintah juga perlu turun tangan dalam bentuk sokongan pembiayaan dan pendanaan bagi pelaku ekraf. Karena pembiayaan sejauh ini kerap menjadi hambatan, maka diperlukan skema-skema khusus yang perlu dikembangkan, bukan saja dari perbankan atau lembaga publik, tapi bisa diciptakan badan layanan publik sendiri.
"Kemudian, hal-hal terkait dengan pemasaran dan pendidikan, bagaimana kita mulai menciptakan embrio-embrio mulai dari pelajar sampai mahasiswa. Namun, setelah diberikan motivasi dan pelatihan, setidaknya tidak akan dilepas begitu saja. Mungkin itu harapan-harapan yang muncul pada diskusi kali ini," jelas legislator dapil Kalimantan Timur itu.
Hetifah memastikan, RUU Ekraf ini tidak untuk membatasi ruang gerak pelaku ekraf. Namun, untuk memberikan fasilitas, sehingga pelaku dan pengelola ekraf lebih cepat berkembang. Saat diskusi, peran pemerintah yang disarankan adalah mempermudah proses pendaftaran, serta menyediakan program khusus, karena memang usaha kreatif itu berbasis pengetahuan, karya cipta, serta inovasi.
"Maka dari itu, akan sangat rentan barangkali hasil karyanya bisa dicuri ataupun disalahgunakan, maka mereka perlu satu perlindungan dalam bentuk hak kekayaan intelektual yang perlu difasilitasi lebih dalam lagi. Sehingga sekaligus bisa mengembangkan potensi ekonomi kreatif di Indonesia," tutur Hetifah.
Di sisi lain, Hetifah berharap hasil pertemuan ini benar-benar bisa diadopsi dalam bentuk penyempurnaan dengan kebijakan yang ada dalam RUU Ekraf. "Masukan berupa kelembagaan, kolaborasi dan koordinasi, serta catatan-catatan lain yang cukup detail, sekaligus dapat memperkuat sebagai Undang-Undang yang bisa diterapkan dengan bijak," harap Hetifah.
KOMENTAR ANDA
BERITA LAINNYA
-
Sahroni: Kasus Kematian Brigadir J Pertaruhan Psikis Keluarga dan Kredibilitas Polri
21 Agustus 2019 11:13 -
DJP Diminta Masifkan Sosialisasi NIK Jadi NPWP
21 Agustus 2019 11:13 -
Pemuda Penentu Kebijakan Global
21 Agustus 2019 11:13 -
DPR Percaya Bareskrim Profesional Tangani Kasus Penembakan Polisi
21 Agustus 2019 11:13 -
Puteri Komarudin Desak Bank Mandiri Tindaklanjut Dugaan Dokumen Agunan Nasabah Hilang
21 Agustus 2019 11:13
BERITA POPULER
- 1
Puan: Kembalinya Blok Rokan Harus Dirasakan Rakyat
- 2
Abaikan berbagai aspek, holding migas BUMN dinilai terburu-buru
- 3
Fungsi dan kewenangan BNN jadi pembahasan Panja RUU Narkotika
- 4
Komisi IX evaluasi kinerja, Menkes diberi waktu 2x24 jam untuk usut kasus Debora
- 5
Konferensi Parlemen Dunia dihadiri 48 negara, Fahri sebut itu prestasi
- 6
Demi masyarakat sehat, Brebes dukung program GPN dari Kemenpora
- 7
Ribuan advokat siap bela Aris Budiman