Komisi X DPR sosialisasikan UU Sistem Perbukuan di Kalsel

DPR RI - Buku merupakan salah satu instrumen penting dalam pendidikan, oleh karena itu, Komisi X DPR yang membidangi pendidikan melakukan pengawasan terhadap ketersediaan buku yang bermutu, murah dan merata di Kalimantan Selatan dan sekaligus melakukan sosialisasi atas UU Sistem Perbukuan yang baru di undangkan.
Sebagaimana disampaikan Wakil Ketua Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih bahwa kunjungan Komisi X ke Kalsel dalam rangka mengecek langsung ketersediaan buku di Kalsel dan sekaligus mensosialisasikan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan di Pemerintah Kalimantan Selatan, Kamis (14/9).
"Saat ini, Indonesia telah memiliki Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan yang telah diundangkan pada tanggal 29 Mei 2017, kita ingin membantu pemerintah untuk segera mensosialisasikan UU tersebut yang sangat strategis" ungkapnya.
Lebih lanjut Fikri sampaikan, UU Sistem Perbukuan mestinya menjadi pondasi pendidikan dan elemen strategis dari pendidikan dalam rangka mencerdaskan kehidupan berbangsa sebagaimana diamanatkan UUD.
Pada Pasal 28C ayat (1) dan Pasal 28F UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945, konstitusi secara jelas dan tegas mengemukakan mengenai keberpihakannya kepada pendidikan dan instrumen yang mendukung pendidikan. Di antara instrumen yang mendukung yaitu buku.
"Buku merupakan salah satu sumber utama dari ilmu pengetahuan, informasi, teknologi, seni dan budaya. Karena itu, hingga saat ini, buku masih merupakan sarana pembentukan dan pengembangan peradaban suatu bangsa," terang Fikri.
Politisi PKS ini juga sampaikan bahwa minat baca masyarakat Indonesia masih sangat rendah. Data UNESCO menunjukkan minat baca bangsa Indonesia berada pada angka 0,001, yang berarti 1 orang yang membaca per 1.000 penduduk. Dengan kondisi tersebut, Indonesia masih memilik PR besar yaitu literasi.
"Dengan adanya UU ini, kita berharap ekosistem perbukuan bisa terbentuk yaitu buku yang bermutu, murah, dan merata sebagaimana tujuan dari UU tersebut. Dalam hal ini pemerintah memiliki tanggungjawab dalam memastikan ketersediaan buku yang murah, bermutu serta merata bisa dirasakan diseluruh plosok Indonesia" harap Fikri.
Dalam Undang-Undang Sistem Perbukuan juga mengatur terkait Pembinaan dan Penguatan bagi Pelaku Perbukuan. UU ini juga memberikan perluasan dan penguatan pada lembaga perbukuan yang sudah ada di Kemdikbud untuk memfasilitasi dan membina penyelenggaraan sistem perbukuan secara nasional.
KOMENTAR ANDA
BERITA LAINNYA
-
Sahroni: Kasus Kematian Brigadir J Pertaruhan Psikis Keluarga dan Kredibilitas Polri
15 September 2017 15:02 -
DJP Diminta Masifkan Sosialisasi NIK Jadi NPWP
15 September 2017 15:02 -
Pemuda Penentu Kebijakan Global
15 September 2017 15:02 -
DPR Percaya Bareskrim Profesional Tangani Kasus Penembakan Polisi
15 September 2017 15:02 -
Puteri Komarudin Desak Bank Mandiri Tindaklanjut Dugaan Dokumen Agunan Nasabah Hilang
15 September 2017 15:02
BERITA POPULER
- 1
Puan: Kembalinya Blok Rokan Harus Dirasakan Rakyat
- 2
Abaikan berbagai aspek, holding migas BUMN dinilai terburu-buru
- 3
Fungsi dan kewenangan BNN jadi pembahasan Panja RUU Narkotika
- 4
Komisi IX evaluasi kinerja, Menkes diberi waktu 2x24 jam untuk usut kasus Debora
- 5
Konferensi Parlemen Dunia dihadiri 48 negara, Fahri sebut itu prestasi
- 6
Demi masyarakat sehat, Brebes dukung program GPN dari Kemenpora
- 7
Ribuan advokat siap bela Aris Budiman