1. HOME
  2. »
  3. BERITA

Komisi X DPR Minta Menpora Ikuti Proses Hukum

Editor: Hery Hardjo Winarno  20 September 2019 16:21
news/2019/09/20/166903/komisi-x-dpr-minta-menpora-ikuti-proses-hukum-190920a.jpg Menpora Imam Nahrawi. ©2018 Merdeka.com

DPR RI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi sebagai tersangka dengan dugaan  menerima suap terkait dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI). Wakil Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian turut menyesalkan hal tersebut dan meminta agar Imam Nahrowi mengikuti semua proses hukum yang akan dilaluinya.

"Tentu Komisi X menyesalkan ya. Semua punya kedudukan sama di mata hukum. Jadi, Komisi X mendorong semua mengikuti proses hukum," ungkap melalui rilis yang diterima, Kamis (19/9/2019). Hetifah mengaku Komisi X DPR RI selalu mengingatkan Imam Nahrowi agar berhati-hati dala bertindak. Sebab, Kemenpora pernah mendapatkan penilaian Tidak Menyatakan Pendapat (TMP) atau disclaimer dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK).

"Dalam setiap rapat kerja, Komisi X DPR RI meminta Kemenpora selalu berhati-hati, dalam melaksanakan kegiatan lainnya harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan dalam hal akuntabilitas, kebenaran prosedur pengadaan barang atau jasa, kebenaran pencairan dana, pelaksanaan pembayaran dan kesesuaian kewajaran harga," ucap politisi Fraksi Partai Golkar ini.

Untuk diketahui, Imam Nahrawi ditetapkan KPK sebagai tersangka terkiat kasus dugaan suap dana hibah KONI dari Kemenpora. Selain Imam, KPK juga menetapkan asisten pribadinya, Miftahul Ulum. KPK menduga telah terjadi kesepakatan antara Kemenpora dengan KONI sebelum proposal diajukan. Imam juga diduga telah menerima suap untuk kepentingan pribadi yang diterima melalui Miftahul Ulum selaku asisten pribadinya.

KOMENTAR ANDA