Komisi VII minta Dirjen dan SKK Migas buat kebijakan yang jelas

DPR RI - Komisi VII DPR RI rapat dengar pendapat dengan Dirjen Migas Kementerian ESDM, Pertamina, SKK Migas, dan BPH Migas untuk membahas perkembangan terkini proyek-proyek migas.
Dalam pertemuan itu disimpulkan, Komisi VII DPR mendesak Dirjen Migas dan Kepala SKK Migas untuk meningkatkan kapasitasnya dalam mendukung KKKS terkait upaya pengembangan hulu migas dan peningkatan produksi/lifting migas dan berupaya mempersingkat waktu antara tahap eksplorasi sampai dengan pengembangan (POD).
Mereka juga meminta Dirjen Migas dan Kepala SKK Migas untuk membuat kebijakan yang jelas dan tegas terkait dengan pemanfaatan aset-aset bekas KKKS agar pemanfaatannya lebih optimal.
Komisi VII DPR menerima penjelasan Kepala BPH Migas dan Dirut PT Pertamina (Persero) terkait evaluasi pendistribusian BBM pada Lebaran 2017.
Selain itu, Komisi VII DPR meminta Kepala BPH Migas agar lebih intensif mensosialisasikan Peraturan BPH Migas Nomor 15 Tahun 2016 tentang Lelang Ruas Transmisi dan/atau Wilayah Jaringan Gas Bumi guna memperlancar dan mempercepat pembangunan infrastruktur gas bumi.
"Komisi VII DPR RI meminta PT Pertamina (Persero) untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dengan menambah jumlah SPBU/lembaga penyalur premium termasuk pada jalur tol baru. Untuk SPBU baru supaya diberikan alokasi BBM sesuai kebutuhan pasar setempat," demikian tertulis dalam siaran pers yang diterima.
Selanjutnya, Komisi VII DPR meminta Dirut PT Pertamina (Persero) melaksanakan penugasan pemerintah untuk mendistribusikan BBM jenis premium ke seluruh SPBU tanpa kecuali dan meminta Kepala BPH Migas untuk melakukan pengawasan.
Mereka sekaligus mendesak Dirjen Migas dan Dirut PT Pertamina (Persero) untuk mengevaluasi lokasi dan kapasitas GRR dan RDMP yang paling tepat secara nasional, dengan memperhatikan efisiensi biaya distribusi BBM dan keamanan nasional dalam jangka panjang.
"Komisi VII DPR RI meminta Dirjen Migas, Kepala BPH Migas, dan Dirut PT Pertamina (Persero) untuk mengambil langkah-langkah strategis terkait dengan banyaknya SPBU mini yang tidak berizin."
"Komisi VII DPR RI meminta Dirjen Migas, Kepala SKK Migas, Kepala BPH Migas, dan Dirut PT Pertamina (Persero) menyampaikan secara tertulis jawaban dan data yang diminta Komisi VII DPR RI diserahkan paling lambat tanggal 31 Juli 2017," tuntasnya.
KOMENTAR ANDA
BERITA LAINNYA
-
-
DJP Diminta Masifkan Sosialisasi NIK Jadi NPWP
18 Juli 2017 10:19 -
Pemuda Penentu Kebijakan Global
18 Juli 2017 10:19 -
DPR Percaya Bareskrim Profesional Tangani Kasus Penembakan Polisi
18 Juli 2017 10:19 -
BERITA POPULER
- 1
Puan: Kembalinya Blok Rokan Harus Dirasakan Rakyat
- 2
Abaikan berbagai aspek, holding migas BUMN dinilai terburu-buru
- 3
Fungsi dan kewenangan BNN jadi pembahasan Panja RUU Narkotika
- 4
Komisi IX evaluasi kinerja, Menkes diberi waktu 2x24 jam untuk usut kasus Debora
- 5
Konferensi Parlemen Dunia dihadiri 48 negara, Fahri sebut itu prestasi
- 6
Demi masyarakat sehat, Brebes dukung program GPN dari Kemenpora
- 7
Ribuan advokat siap bela Aris Budiman