1. HOME
  2. »
  3. BERITA

Komisi VII DPR akan fasilitasi persoalan izin revitalisasi di Teluk Benoa

Editor: Haris Kurniawan  30 Mei 2018 10:57
news/2018/05/30/158743/komisi-vii-dpr-akan-fasilitasi-persoalan-izin-revitalisasi-di-teluk-benoa-180530c.jpg

DPR RI - Ketua Tim Kunjungan Kerja Komisi VII DPR RI M. Dardiansyah menyatakan akan memfasilitasi PT. Tirta Wahana Bali Internasional (TWBI) terkait pengajuan izin Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL) kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dalam melakukan revitalisasi Teluk Benoa, di Bali.

“Secara prosedur dan perundang-undangan belum selesai dan masih ada penolakan dari masyarakat, sehingga dari pemerintah mempertimbangkan hal tersebut. Tentunya kita akan membantu memfasilitasi antara PT Tirta Wahana Bali Internasional (TWBI) dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, apa saja permasalahanya sehingga izin AMDAL tidak diterbitkan,” paparnya dalam pertemuan di Kantor Pelindo III Benoa, Bali, Sabtu (26/5).

Namun sebelum izin dikeluarkan, Dardiansyah meminta PT. TWBI diminta melakukan pendekatan kepada masyarakat, sesuai kultur Bali.

“Perusahan harus berniat benar-bener melakukan pendekatan bagaimana terhadap kultur Bali yang ada di Provinsi Bali, karena sosial budaya yang ada di Bali sangat kental jadi mau tidak mau dia harus selesaikan permasalahan itu dengan masyarakat,” papar Politisi PDI Perjuangan ini.

Jika sudah tidak ada masalah dengan masyarakat, lanjutnya, tentu pemeritah harus mendukung hal itu apalagi tujuannya untuk kepentingan negara dan kemaslahatan masyarakat.

“Saya berharap kepada perusahaan harus mengerti terhadap kultur dan budaya masyarakat Bali,” tambahnya.

Ia menginformasikan, bahwa informasi dari PT. TWBI yang mengajukan izin revitalisasi Teluk Benoa kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan telah mempertimbangkan dan mempelajari melalui studi Amdal, dan melakukan pemeliharaan hutan bakau. Oleh karena itu, pihaknya mengharapkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan segera mengeluarkan izin AMDAL.

 

KOMENTAR ANDA