Komisi V Dorong Kemenhub Perketat SOP Transportasi Udara

DPR RI - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) diminta untuk memperketat standar operasional prosedur (SOP) aspek keselamatan transportasi udara. Tujuannya, agar ke depan tidak ada lagi musibah jatuhnya pesawat udara.
Hal ini disampaikan Syarief dalam rapat kerja Komisi V DPR RI dengan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, Kepala BMKG Dwikorita Karnawati, Kepala BNPP/Kepala BASARNAS Bagus Puruhito, di Ruang Rapat Komisi V, Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (3/2).
Turut hadir Kepala KNKT, LPPNPI/Airnav, dan segenap direksi maskapai penerbangan nasional membahas mengenai musibah jatuhnya pesawat Sriwijaya Air SJ-182.
“Berdasarkan laporan intensitas kecelakaan yang ada, saya mendorong pemerintah dan jajaran maskapai harus semakin memperketat aspek keselamatan pesawat. Komisi V DPR RI berharap, kita tidak mendengar lagi adanya kecelakaan pesawat. Saya harus mengakui tentu ini mempengaruhi psikologis masyarakat. Kemenhub dan pihak maskapai wajib memperhatikan maintenance dan perawatan pesawat yang terbaik,” ujar Syarief.
Politisi Fraksi Nasdem itu juga mengingatkan agar pihak maskapai Sriwijaya Air SJ-182 memenuhi hak-hak ganti rugi kepada setiap keluarga korban jatuhnya pesawat Sriwijaya Air SJ-182. Namun demikian, dalam perkembangannya secara keseluruhan, Syarief tetap mengapresiasi jajaran Kemenhub, BASARNAS, BMKG, KNKT dan TNI-Polri yang telah berkoordinasi dengan baik dalam penanganan kecelakaan pesawat Sriwijaya.
“Saat kejadian tersebut saya berkunjung ke Posko Crisis Center Sriwijaya Air SJ-182 Bandara Internasional Supadio Pontianak. Saya melihat, seluruh penanganan terkoordinasi secara baik dengan semua stakeholder, saya apresiasi. Insiden Sriwijaya menjadi pengingat kita untuk selalu terus mengimplementasikan standar keselamatan penerbangan nasional,” tukas legislator dapil Kalimantan Barat I itu.
Sementara itu, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengungkapkan, pihaknya telah melakukan berbagai langkah-langkah percepatan peningkatan keselamatan penerbangan sipil nasional. Diantaranya, penguatan kapasitas organisasi Kantor Otoritas Bandar Udara sebagai unit kerja regulator di wilayah dalam fungsi pengawasan dan koordinasi.
“Lalu, penguatan implementasi iCAO Annex 19 tentang State Safety Programme (SSP), penerapan sistem jaminan mutu dengan pendekatan organisasi melalui pembentukan unit kerja independen yang langsung bertanggung jawab kepada Dirjen Perhubungan Udara. Serta, pembentukan forum komunikasi nasional keselamatan penerbangan yang sinergi dengan komite keamanan nasional penerbangan,” papar Menhub.
KOMENTAR ANDA
BERITA LAINNYA
-
Sahroni: Kasus Kematian Brigadir J Pertaruhan Psikis Keluarga dan Kredibilitas Polri
03 Februari 2021 19:20 -
DJP Diminta Masifkan Sosialisasi NIK Jadi NPWP
03 Februari 2021 19:20 -
Pemuda Penentu Kebijakan Global
03 Februari 2021 19:20 -
DPR Percaya Bareskrim Profesional Tangani Kasus Penembakan Polisi
03 Februari 2021 19:20 -
Puteri Komarudin Desak Bank Mandiri Tindaklanjut Dugaan Dokumen Agunan Nasabah Hilang
03 Februari 2021 19:20
BERITA POPULER
- 1
Puan: Kembalinya Blok Rokan Harus Dirasakan Rakyat
- 2
Abaikan berbagai aspek, holding migas BUMN dinilai terburu-buru
- 3
Fungsi dan kewenangan BNN jadi pembahasan Panja RUU Narkotika
- 4
Komisi IX evaluasi kinerja, Menkes diberi waktu 2x24 jam untuk usut kasus Debora
- 5
Konferensi Parlemen Dunia dihadiri 48 negara, Fahri sebut itu prestasi
- 6
Demi masyarakat sehat, Brebes dukung program GPN dari Kemenpora
- 7
Ribuan advokat siap bela Aris Budiman