Komisi V dan Pemerintah Sepakat RUU SDA Dibahas di Paripurna
DPR RI - Komisi V DPR RI dan Pemerintah menyepakati naskah Rancangan Undang-Undang (RUU) Sumber Daya Air (SDA) dibawa ke pembicaraan tingkat II atau dibahas dalam rapat paripurna selanjutnya. Hal tersebut dinyatakan oleh Ketua Komisi V DPR RI Fary Djemi Francis saat memimpin rapat kerja terkait pengambilan keputusan atas RUU SDA pada akhir pembicaraan tingkat I, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (26/8).
"Apakah naskah Rancangan Undang-Undang tentang Sumber Daya Air tersebut dapat kita lanjutkan pada pembicaraan tingkat dua untuk pengambilan keputusan. Apakah hal ini dapat disetujui?" ujar Fary dan kemudian secara serentak dijawab kata 'setuju' oleh seluruh pihak yang hadir.
Pada sat bersamaan, Fary juga membubarkan panitia kerja RUU SDA yang dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi V DPR RI Lasarus serta berterima kasih kepada seluruh pihak yang telah memperjuangkan RUU tersebut. Ia pun kembali mempertegas janji pemerintah untuk menyelenggarakan pemenuhan kebutuhan pokok melalui sistem penyediaan air minum.
"Pemerintah telah menjawab mampu untuk melaksanakan apa yang menjadi pertanyaan seluruh fraksi mengenai sistem penyediaan air minum. Untuk itu maka harus segera dicari jalan keluar. Serta implementasi turunan daripada UU yaitu melalui PP (Peraturan Pemerintah) harus segera dikeluarkan secepatnya," imbuh Politisi Partai Gerindra tersebut.
Menurutnya ada beberapa catatan khususnya yang dibahas hari ini sebelum pengesahan, yaitu permintaan pemerintah menambahkan ayat pengecualian guna mengakomodasi penduduk yang memanfaatkan air di daerah konservasi.
"Ayatnya tertuang dalam pasal 33. Karena kita mengingat bahwa ada desa-desa, kurang lebih ada sekitar 5.800 desa yang ada di dalam itu dan kurang lebih ada sekitar 9,5 juta jiwa yang belum diatur dalam RUU SDA serta memanfaatkan air non komersial," ujarnya.
Senada dengan Fary, Ketua Panja RUU SDA, Lasarus, menilai bahwa alasan pemerintah cukup rasional. Penambahan itu, menurutnya, tidak lantas menghilangkan semangat bahwa kawasan konservasi dan daerah yang dilindungi bisa dengan mudah dipakai berusaha.
"Saya setuju dengan yang disampaikan pemerintah karena faktanya ada kehidupan masyarakat desa yang sudah turun menurun bahkan sejak kawasan itu belum ditetapkan sebagai kawasan konservasi. Jadi yang tadinya hanya terdiri dari satu ayat ditambah menjadi 2 ayat," katanya.
Sementara itu Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadi Muljono berharap RUU SDA dapat menjadi jawaban atas semangat komitmen DPR RI dan pemerintah dalam menegaskan pemaknaan penguasaan negara terhadap air.
"Sebagaimana pembatasan pengelolaan air yang tercantum dalam putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 85/PUU-11/2013. RUU tentang SDA ini mengatur prinsip mengatur prinsip pengelolaan air di Indonesia secara utuh yang meliputi penguasaan negara dan hak rakyat atas air," sebutnya.
KOMENTAR ANDA
BERITA LAINNYA
-
Sahroni: Kasus Kematian Brigadir J Pertaruhan Psikis Keluarga dan Kredibilitas Polri
27 Agustus 2019 13:07 -
DJP Diminta Masifkan Sosialisasi NIK Jadi NPWP
27 Agustus 2019 13:07 -
Pemuda Penentu Kebijakan Global
27 Agustus 2019 13:07 -
DPR Percaya Bareskrim Profesional Tangani Kasus Penembakan Polisi
27 Agustus 2019 13:07 -
Puteri Komarudin Desak Bank Mandiri Tindaklanjut Dugaan Dokumen Agunan Nasabah Hilang
27 Agustus 2019 13:07
BERITA POPULER
- 1
Puan: Kembalinya Blok Rokan Harus Dirasakan Rakyat
- 2
Abaikan berbagai aspek, holding migas BUMN dinilai terburu-buru
- 3
Fungsi dan kewenangan BNN jadi pembahasan Panja RUU Narkotika
- 4
Komisi IX evaluasi kinerja, Menkes diberi waktu 2x24 jam untuk usut kasus Debora
- 5
Konferensi Parlemen Dunia dihadiri 48 negara, Fahri sebut itu prestasi
- 6
Demi masyarakat sehat, Brebes dukung program GPN dari Kemenpora
- 7
Ribuan advokat siap bela Aris Budiman