1. HOME
  2. »
  3. BERITA

Komisi IX: Pemerintah harus mengawasi razia dan penangkapan TKI

Editor: Haris Kurniawan  24 Juli 2017 14:29
news/2017/07/24/138052/komisi-ix-pemerintah-harus-mengawasi-razia-dan-penangkapan-tki-1707242.jpg

DPR RI - Komisi IX DPR mendesak pemerintah untuk memastikan bahwa razia dan penangkapan tenaga kerja Indonesia (TKI) tidak dilakukan dengan kekerasan dan tetap mengedepankan aspek penghormatan pada nilai-nilai kemanusiaan dan HAM.

Hal itu disampaikan Ketua Tim Kunjungan Kerja Spesifik (TKS) yang juga Wakil Ketua Komisi IX Syamsul Bahri, bersama 7 anggota DPR saat membahas pengawasan dan penyelesaian pemulangan TKI dari Malaysia di Parepare, Jumat (21/7).

Syamsul menjelaskan, agenda yang dilakukan merupakan pengawasan untuk mengetahui langkah pemerintah dalam mengantisipasi pemulangan dan kekerasan yang dihadapi oleh TKI.

"Sesuai laporan BNP2TKI ada 600 ribu Tenaga kerja ilegal yang menghadapi permasalahan akibat dan dari 600 ribu orang tersebut hanya terdapat 155 ribu orang yang menggunakan E-Kad," ujar Syamsul.

E-Kad adalah pas sementara pekerja asing tak berdokumen, termasuk pekerja asing dari Indonesia, sebagai langkah awal untuk mengurus dokumen kerja yang sah (permit) jika memenuhi syarat yang telah ditentukan. Kurangnya penggunaan E-Kad untuk para TKI ini dikarenakan ketakutan akan kehilangan dokumen dan takut kehilangan pekerjaan.

Wali Kota Parepare Taufan Pawe menjelaskan, persoalan TKI untuk wilayah Parepare dan sekitarnya tidak terlepas dari fasilitas rumah sakit yang disiapkan oleh Pemerintah Kota Parepare. Kota Parepare ditunjuk dari Kementerian Kesehatan untuk memberikan pelayanan pemeriksaan kepada calon-calon TKI sebelum diberangkatkan menuju negara tempat mereka bekerja.

Menurut data Wali Kota Parepare, pemeriksaan kesehatan yang dilakukan oleh calon TKI pada 2015, terdapat 89 orang yang melakukan tes kesehatan, 2016 terdapat 535 orang, dan 2017 sampai pada bulan Juni terdapat 74 orang calon TKI yang melakukan pemeriksaan kesehatan.

Syamsul mengatakan, perlu ada penanganan serius dari pemerintah untuk segera menyelesaikan masalah tersebut, dan Komisi IX sedang mengatur Rancangan Undang-undang (RUU) terkait Perlindungan Pekerja Indonesia di Luar Negeri (PPILN).

Syamsul juga menyampaikan, pembahasan RUU ini sudah sampai pada tahap menyamakan persepsi di tingkat pemerintah terhadap beberapa isu aktual. Salah satu yang perlu disamakan adalah terkait pembagian kewenangan antara regulator dan operator dalam penanganan TKI. (Lolita Sianipar) 

KOMENTAR ANDA