Komisi IX dan Menkes bahas urun biaya kesehatan
DPR RI - Komisi IX DPR RI dengan Kementerian Kesehatan menggelar rapat kerja untuk membahas soal urun biaya pada pelayanan kesehatan. Urun biaya merupakan tambahan biaya yang dibayar oleh peserta kepada fasilitas kesehatan (faskes) pada saat memperoleh manfaat pelayanan kesehatan yang dapat menimbulkan penyalahgunaan pelayanan.
Anggota Komisi IX DPR RI Roberth Rouw mengatakan, pembahasan tentang urun biaya ini karena terjadi defisit pada pembiayaan kesehatan. “Saya ingatkan bahwa, kenapa kita tiba-tiba bicara tentang urun biaya, saya ingin sampaikan bahwa ini semua karena ada defisit yang besar,” papar Roberth saat raker di Ruang Rapat Komisi IX, Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (24/5/2018).
Urun biaya diberlakukan apabila tindakan yang dilakukan atas permintaan penerima manfaat yang tidak sesuai dengan indikasi medis. Urun biaya bertujuan untuk menghindari terjadinya moral hazard. Roberth menekankan kepada pemerintah apapun kondisinya pelayanan kesehatan kepada masyarakat harus dijalankan dengan sebaik-baiknya. Karena layanan kesehatan merupakan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia.
“Bicara pelayanan kesehatan itu adalah amanat undang-undang dan konstitusi kita, jadi tidak boleh kita mundur lagi,” tandas politisi Partai Gerindra itu.
Menurutnya pemerintah tidak boleh membebani rakyat, karena pelayanan kesehatan adalah tanggung jawab pemerintah. “Ini tanggung jawab pemerintah. Nah sekarang bagaimana kebijakannya untuk menanggung itu. Pemerintah harus mencari dana untuk menanggung itu. Bukan mengembalikan ini untuk menekan masyarakat dengan alasan urun biaya,” kritis Roberth.
Sementara itu di lain pihak, Menteri Kesehatan Nila F. Moeloek memaparkan, jenis pelayanan yang diusulkan oleh BPJS Kesehatan untuk dikenakan urun biaya antara lain, pelayanan katarak, pelayanan rehabilitasi medik, dan pelayanan kesehatan masa melahirkan. Dia mengungkapkan persoalan ini akan dibahas dan dikaji oleh organisasi profesi bersama Kemenkes yang kemudian ditetapkan oleh menteri.
Kebijakan urun biaya ini berdasar pada Pasal 22 UU Nomor. 40 tentang SJSN. Dalam ayat 2 berbunyi; ‘Jenis pelayanan yang dimaksud adalah pelayanan yang membuka peluang moral hazard (sangat dipengaruhi selera dan perilaku peserta), misalnya pemakaian obat-obat suplemen, pemeriksaan diagnostik, dan tindakan yang tidak sesuai dengan kebutuhan medik’.
Dalam aturan ini juga disinggung bahwa, urun biaya harus menjadi bagian upaya pengendalian, terutama upaya pengendalian dalam menerima pelayanan kesehatan. Penetapan urun biaya dapat berupa nilai nominal atau persentase tertentu dari biaya pelayanan, dan dibayarkan kepada fasilitas kesehatan pada saat peserta memperoleh pelayanan kesehatan.
KOMENTAR ANDA
BERITA LAINNYA
-
DJP Diminta Masifkan Sosialisasi NIK Jadi NPWP
28 Mei 2018 13:49 -
Pemuda Penentu Kebijakan Global
28 Mei 2018 13:49 -
DPR Percaya Bareskrim Profesional Tangani Kasus Penembakan Polisi
28 Mei 2018 13:49
BERITA POPULER
- 1
Puan: Kembalinya Blok Rokan Harus Dirasakan Rakyat
- 2
Abaikan berbagai aspek, holding migas BUMN dinilai terburu-buru
- 3
Fungsi dan kewenangan BNN jadi pembahasan Panja RUU Narkotika
- 4
Komisi IX evaluasi kinerja, Menkes diberi waktu 2x24 jam untuk usut kasus Debora
- 5
Konferensi Parlemen Dunia dihadiri 48 negara, Fahri sebut itu prestasi
- 6
Demi masyarakat sehat, Brebes dukung program GPN dari Kemenpora
- 7
Ribuan advokat siap bela Aris Budiman