Komisi IX Akan Awasi Pembayaran THR Melalui Metode Cicilan
DPR RI - Anggota Komisi IX DPR RI Ketut Kariyasa Adnyana turut menyoroti masih banyaknya perusahaan yang kurang tertib terhadap pemberian tunjangan hari raya (THR) bagi para karyawannya. Hal itu ia peroleh dengan banyaknya keluhan yang masuk kepadanya selama masa reses di Masa Persidangan III Tahun Sidang 2019-2020.
Ia pun memahami situasi sulit yang terjadi selama pandemi Covid-19 ini membuat perusahaan sedikit mengencangkan ikat pinggang terhadap belanja karyawan. Namun, ia tetap menegaskan bahwa pemberian THR harus tetap dilakukan dengan sistem pembayaran yang telah dikompromikan antara pengusaha dengan pekerja, salah satunya bisa melalui cicilan. Ketut mengatakan pengawasan terhadap cicilan THR ini pun harus dilakukan pasca Hari Raya Idul Fitri berlangsung.
"Pembayaran THR wajib dilakukan karena itu hak pekerja. Namun di tengah situasi ini perlu ada kompromi terkait mekanisme pembayarannya. Nah Pemerintah juga sudah memberikan solusi dengan mengeluarkan Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2020 di Perusahaan dalam Masa Pandemi Covid 19," ujar Ketut dalam rilisnya.
Diketahui, Pemerintah telah memberikan opsi-opsi yang dapat ditempuh perusahaan yang tidak mampu membayarkan THR kepada pekerjanya secara tepat waktu. Perusahaan yang tidak mampu membayarkan THR secara tepat waktu maka perlu melakukan dialog terlebih dahulu agar mencapai kesepakatan dengan pekerjanya. Salah satunya dengan mencicil pembayaran THR.
Ketut juga mengutarakan bahwa pembayaran THR melalui metode cicilan adalah hal yang cukup longgar untuk bisa dilaksanakan oleh para pengusaha. Namun untuk melihat implementasinya perlu cukup waktu untuk memberikan evaluasinya. Dan pengusaha pun harus melalui mekanisme kompromi dengan para pekerjanya sebelum memutuskan untuk menyicil pembayaran THR.
"Kita tunggu dulu bagaimana implementasinya. Jika ada pelanggaran terhadap pembayaran THR, kami Komisi IX akan tegas meminta Menaker untuk memberikan sanksi. Sekali lagi, hak pekerja harus diprioritaskan," tutup politisi PDI Perjuangan ini.
KOMENTAR ANDA
BERITA LAINNYA
-
DJP Diminta Masifkan Sosialisasi NIK Jadi NPWP
29 Mei 2020 07:10 -
Pemuda Penentu Kebijakan Global
29 Mei 2020 07:10 -
DPR Percaya Bareskrim Profesional Tangani Kasus Penembakan Polisi
29 Mei 2020 07:10
BERITA POPULER
- 1
Puan: Kembalinya Blok Rokan Harus Dirasakan Rakyat
- 2
Abaikan berbagai aspek, holding migas BUMN dinilai terburu-buru
- 3
Fungsi dan kewenangan BNN jadi pembahasan Panja RUU Narkotika
- 4
Komisi IX evaluasi kinerja, Menkes diberi waktu 2x24 jam untuk usut kasus Debora
- 5
Konferensi Parlemen Dunia dihadiri 48 negara, Fahri sebut itu prestasi
- 6
Demi masyarakat sehat, Brebes dukung program GPN dari Kemenpora
- 7
Ribuan advokat siap bela Aris Budiman