1. HOME
  2. »
  3. BERITA

Komisi IV soroti masalah alih fungsi lahan pertanian

Editor: Rizlia Khairun Nisa  12 September 2017 15:36
news/2017/09/12/144090/komisi-iv-soroti-masalah-alih-fungsi-lahan-pertanian-170912z.jpg

DPR RI - Komisi IV DPR membahas permasalahan alih fungsi lahan pertanian yang terjadi di Indonesia, khususnya di pulau Jawa. Hal tersebut dibahas antara komisi IV DPR dengan Menteri Pertanian diruang rapat Komisi IV DPR, Jakarta, Senin (11/9).

Anggota Komisi IV Firman Subagyo mengatakan, keprihatinannya atas banyaknya lahan produktif, khususnya di Pulau Jawa yang dialihfungsikan. Menurutnya, hal tersebut merujuk pada rilis PBB yang menyatakan pertumbuhan penduduk pada tahun 2050 mendatang sekitar 9,3 miliar. Lanjutnya, hal tersebut tentu berpengaruh terhadap kebutuhan pangan dunia termasuk menjadi ancaman bagi Indonesia.
 
Menurut Firman, solusi cetak sawah yang sempat digulirkan bukan solusi terbaik. Hal tersebut harus dipikirkan mengenai irigasi atau pengairannya. Ia melanjutkan, tidak hanya dalam melakukan cetak sawah, Kementerian Pertanian juga harus berhadapan dengan Kementerian Kehutanan (Kemenhut). Karena belum tentu Kemenhut menyetujui.
 
"Di Pulau Jawa, sudah banyak lahan-lahan produktif yang dialihfungsikan. Kita ada Undang-Undang (UU) No.41 Tahun 2009 tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan. Namun undang-undang ini menurut pembicaraan dengan Pak Gatot (salah satu Dirjen di Kementan-red) tidak pernah dijadikan rujukan untuk menindak mereka-mereka yang melakukan pelanggaran. Karena dengan adanya otonomi daerah, saat ini bupati dan walikota kecenderungannya adalah bagaimana meningkatkan pendapatan asli daerah dari retribusi," paparnya.
 
Akibat hal tersebut ke depannya ketahanan pangan bisa terancam. Selain itu juga dengan adanya aturan hukum bisa menjerat walikota/bupati yang mengalihfungsikan lahan pertanian dengan sanksi hukum.

"Kalau memang undang-undangnya tidak ada sanksi hukum, mari kita revisi. Supaya ada aturan hukum yang bisa menjerat walikota/bupati yang mengalihfungsikan lahan pertanian dengan sanksi hukum. Yah,  sesekali kita memenjarakan walikota/bupati yang melanggar itu. Sebenarnya otak segala macam konvensi lahan ini adalah BPN (Badan Pertanahan Nasional). Ini menjadi perhatian kita,” jelas Politisi dari Fraksi Partai Golkar.
 
Sementara itu, anggota komisi IV DPR lainnya Cucun Ahmad Syamsurijal, mempertanyakan alih lahan yang dilakukan terhadap perkebunan PTPN di Ciwidey, Jawa barat yang notabennya merupakan daerah pemilihan (dapil) -nya. Pasalnya, sejak beberapa tahun terakhir aset PTPN itu dijadikan sebagai area wisata alam (glamcamping) dimana untuk bisa menginap di area tersebut harus membayar hingga jutaan rupiah setiap harinya.
 
"Banyak aset perkebunan PTPN yang dialihfungsikan. Contohnya di dapil saya sendiri, Ciwidey yang ribuan hektarnya dijadikan area wisata glamcamping. Apakah ini ada agreement yang dibuat antara perkebunan dengan investor, sampai ke royalti per harinya. Bayangkan, untuk menyewa satu tenda saja harus mengeluarkan biaya 6 juta rupiah, saat itu saya menyewa 40 tenda. Berapa banyak uang yang dihasilkan saat itu. apakah itu masuk PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak). Dan bagaimana pengawasan internalnya, khususnya di Kementerian pertanian (dirjen perkebunan) saat area perkebunan tersebut dialih fungsikan,” pungkasnya. (LOLITA SIANIPAR)

KOMENTAR ANDA