1. HOME
  2. »
  3. BERITA

Komisi IV Minta Peningkatan Pengawasan terhadap Produk Pangan Impor

Editor: Rizlia Khairun Nisa  30 Juni 2020 13:24
news/2020/06/30/168316/komisi-iv-minta-peningkatan-pengawasan-terhadap-produk-pangan-impor-200630g.jpg gedung dpr

DPR RI - Anggota Komisi IV DPR Ema Umiyyatul Chusna mengimbau seluruh Badan Karantina untuk memperketat pengawasan masuknya produk impor. Hal ini dikarenakan adanya kejadian luar biasa yang terjadi pada bulan Maret-April 2020 di AS, Kanada, dan Australia akibat konsumsi jamur enoki yang mengandung bakteri Listeria monocytogenes dari Korea Selatan. Meskipun hingga saat ini di Indonesia belum ditemukan adanya kasus KLB akibat kontaminasi bakteri dari jamur tersebut, namun penting juga untuk meningkatkan kewaspadaan sejak dini.

"Kami meminta Badan Karantina bekerja secara maksimal melakukan pengawasan, memastikan bahwa produk-produk impor yang masuk sudah berizin dan mempunyai sertifikat jaminan mutu. Badan Karantina merupakan garda terdepan yang mengatur keluar masuknya produk dari dalam dan luar negeri, sekaligus benteng utama terhadap gempuran produk-produk asing," ujar Ema dalam rilis yang diterima Parlementaria, Senin (29/6).

Ema juga mengingatkan, pengawasan barang impor juga perlu dilakukan terhadap produk-produk luar negeri yang dilakukan melalui transaksi e-commerce. "Untuk memudahkan pengawasan, kami mendorong adanya pelayanan satu atap. Berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019, Pemerintah diminta segera menyatukan Badan Karantina yang ada di seluruh Kementerian/Lembaga dengan membentuk Badan Karantina Nasional serta membuat regulasi turunannya," sambung politisi F-PPP ini.

Selain itu, Ema juga mengingatkan perlunya sinergi yang baik antara Badan Karantina di sejumlah lembaga. Karena sejauh ini di Kementerian Pertanian, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) berdiri Badan Karantina masing-masing.

"Dengan adanya badan khusus yang terintegrasi diharapkan mampu menghasilkan kinerja yang lebih efektif dan efisien," jelas Ema.

Diketahui, dalam Pasal 35 UU Nomor 21 Tahun 2019 Tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan telah mengatur setiap produk pangan impor yang masuk ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia harus disertai dengan sertifikat kesehatan dari tempat asal untuk menjamin mutu produk tersebut bebas dari cemaran biologis, kimia, dan benda lain yang dapat mengganggu, merugikan, dan membahayakan kesehatan manusia.

Setahun berjalan pengesahan UU ini, pemerintah sebaiknya segera merealisasikannya agar Badan Karantina mampu memfilter dan memastikan semua produk-produk yang masuk ke Indonesia bebas dari penyakit, dan melalui Badan Karantina Pemerintah dapat menjaga warga negaranya dari barang-barang berbahaya.

KOMENTAR ANDA