Komisi IV DPR RI desak 3000 lahan NTT dikeluarkan dari kawasan hutan
DPR RI - Ketua Komisi IV DPR RI Edy Prabowo mendesak pemerintah untuk mengeluarkan 3000 hektar lahan yang berdampak penting cakupan luas dan strategis dari kawasan hutan di Nusa Tenggara Timur (NTT). Hal tersebut diungkapkannya usai rapat Audiensi Komisi IV DPR dengan Gubernur NTT Frans Lebu Raya dan jajarannya di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (14/3).
"Berdasarkan penjelasan dari Gubernur NTT yang hari ini datang ke Gedung DPR ini di mana tidak ada masalah lagi jika ribuan hektar kawasan hutan di NTT yang memang sudah dihuni lama oleh masyarakat sekitar untuk segera dikeluarkan dari kawasan hutan. Dan sesuai Undang-Undang, keputusan itu ada pada Menteri Kehutanan. Tapi Insya Allah Menteri Kehutanan pun tidak masalah," ujar Edy.
Dijelaskan politisi Fraksi Partai Gerinda ini, banyaknya masyarakat yang hidup dan tinggal di kawasan hutan sejak lama membuat kawasan tersebut harus dikeluarkan dari kawasan hutan. Karena itu berakibat dampak penting cakupan luas bagi masyarakat. Meski demikian ia berharap setelah dikeluarkan dari kawasan hutan, tidak ada konflik di masyarakat terkait hal itu.
"Tidak hanya itu, kami juga berharap agar gubernur dan jajarannya menata kawasan tersebut menjadi lebih rapi lagi tata kotanya. Kami juga berharap agar perubahan peruntukan atau alih fungsi lahan hutan itu tidak hanya semata untuk mengembangkan infrastruktur, melainkan juga mengoptimalkan sektor pertanian, peternakan dan perkebunan. Mengingat selama ini tidak sedikit kebutuhan daging sapi di ibu kota berasal dari NTT. Begitupun dalam bidang perkebunan, di mana kopi NTT menjadi salah satu kopi yang unggul," paparnya.
Menanggapi hal itu Gubernur NTT Frans Lebu Raya mengucapkan rasa syukur dan terima kasihnya kepada DPR RI, khususnya Komisi IV DPR yang telah merespon positif usulannya terkait daerah yang berdampak cakupan luas dan strategis. Mengingat usulan tersebut sudah diperjuangkan sejak tahun 2010, namun baru tahun ini sekitar 3400 hektar kawasan hutan di kabupaten/kota yang ada di NTT ini bisa dikeluarkan dari kawasan hutan.
"Di kawasan hutan yang terkena DPCLS itu sebenarnya sudah ada pemukiman, sudah ada dermaga dan sebagainya. Hanya menunggu keputusan untuk mengeluarkan daerah tersebut dari kawasan hutan saja. Sehingga masyarakat sekitar akan merasa tenang dan tidak lagi merasa berada hidup dalam kawasan hutan. Mereka sekarang punya kampung halaman yang bisa dikelola dan meningkatkan kehidupan mereka menjadi lebih baik lagi mendatang," akunya bersyukur.
KOMENTAR ANDA
BERITA LAINNYA
-
DJP Diminta Masifkan Sosialisasi NIK Jadi NPWP
19 Maret 2018 11:08 -
Pemuda Penentu Kebijakan Global
19 Maret 2018 11:08 -
DPR Percaya Bareskrim Profesional Tangani Kasus Penembakan Polisi
19 Maret 2018 11:08
BERITA POPULER
- 1
Puan: Kembalinya Blok Rokan Harus Dirasakan Rakyat
- 2
Abaikan berbagai aspek, holding migas BUMN dinilai terburu-buru
- 3
Fungsi dan kewenangan BNN jadi pembahasan Panja RUU Narkotika
- 4
Komisi IX evaluasi kinerja, Menkes diberi waktu 2x24 jam untuk usut kasus Debora
- 5
Konferensi Parlemen Dunia dihadiri 48 negara, Fahri sebut itu prestasi
- 6
Demi masyarakat sehat, Brebes dukung program GPN dari Kemenpora
- 7
Ribuan advokat siap bela Aris Budiman