Komisi IV DPR apresiasi penegakan hukum di bidang pangan

DPR RI - Wakil ketua Komisi IV DPR Herman Khaeron mengapresiasi penegakkan hukum di bidang pangan. Apresiasi Herman merujuk pada kasus PT IBU yang merupakan anak perusahaan PT Tiga Pilar Sejahtera.
Herman mengatakan, yang diketahuinya perusahaan tersebut merupakan perusahaan dib idang perberasan yang kemampuan atau kapasitas produksinya bisa mencapai 1 jt ton. Tak heran jika perusahaan ini dikatakan sebagai perusahaan swasta terbesar setelah Perum Bulog yang memiliki kapasitas gudang 4 juta ton.
Dia juga menyampaikan ada dua kemungkinan mengenai adanya dugaan beras tersebut bersubsidi. Pertama, alokasi Rastra/Raskrin yang setiap tahun dialokasikan untuk keluarga miskin, kelas beras medium, dan disalurkan secara tetutup oleh Bulog dan Pemerintah Daerah.
Kedua, beras itu merupakan beras subsidi yakni bantuan terhadap petani yang diberikan dalam bentuk subsidi pupuk, benih, dan bantuan produksi lainnya.
"Kalau raskin/rastra sudah ada peraturannya, sehingga kalau disalahgunakan tentu melanggar hukum. Tetapi jika yang dimaksud adalah petani yang mendapat subsidi produksi, maka belum ada aturan atas hasil produksinya, termasuk harus dijual kesiapa dengan ketetapan harga tertentu, karena belum ada aturannya, kecuali ada inpres 5 tahun 2015 yang mengatur HPP (Harga Pembelian Penerintah) yang saat ini menjadi harga patokan pembelian pemerintah kepada petani/pelaku usaha melalui pengadaan Bulog, dan aturan HET (Harga Eceran Teringgi) yang baru saja diberlakukan oleh pemerintah. Jadi jika yang dimaksud adalah beras hasil petani yang disubsidi atau yang mendapat bantuan saprotan dan saprodi, belum ada peraturan yang mengikat terhadap hilirnya," papar Herman.
Subsidi dan berbagai bantuan saprotan dan saprodi, dikatakan Herman, dimaksudkan agar usaha petani lebih kompetitif, produktif, dan petani mendapatkan benefit.
"Dengan penguasaan lahan pangan yang sempit dipastikan usaha petani kurang ekonomis, sehingga harus dibantu dan diringankan biaya produksinya. Itulah pentingnya subsidi dan bantuan tersebut bagi petani," sebutnya.
Namun JIKA PT IBU dan PT TPS terbukti melakukan pelanggaran terkait dengan pasal-pasal pelanggaran hukum dalam Undang Undang 18/2012 tentang Pangan ataupun Undang-Undang Lainnya, ia mempersilakan pihak berwenang untuk mengusut dengan tuntas dan menegakkan hukum dengan seadil-adilnya.
KOMENTAR ANDA
BERITA LAINNYA
-
-
DJP Diminta Masifkan Sosialisasi NIK Jadi NPWP
25 Juli 2017 14:33 -
Pemuda Penentu Kebijakan Global
25 Juli 2017 14:33 -
DPR Percaya Bareskrim Profesional Tangani Kasus Penembakan Polisi
25 Juli 2017 14:33 -
BERITA POPULER
- 1
Puan: Kembalinya Blok Rokan Harus Dirasakan Rakyat
- 2
Abaikan berbagai aspek, holding migas BUMN dinilai terburu-buru
- 3
Fungsi dan kewenangan BNN jadi pembahasan Panja RUU Narkotika
- 4
Komisi IX evaluasi kinerja, Menkes diberi waktu 2x24 jam untuk usut kasus Debora
- 5
Konferensi Parlemen Dunia dihadiri 48 negara, Fahri sebut itu prestasi
- 6
Demi masyarakat sehat, Brebes dukung program GPN dari Kemenpora
- 7
Ribuan advokat siap bela Aris Budiman