1. HOME
  2. »
  3. BERITA

Komisi III Tak Sepakat Satpol PP Jadi Penyidik Pelanggar Covid-19

Editor: Haris Kurniawan  21 Juli 2021 17:13
news/2021/07/21/169447/komisi-iii-tak-sepakat-satpol-pp-jadi-penyidik-pelanggar-covid-19-210721r.jpg Gedung DPR

DPR RI - Baru-baru ini, pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengajukan revisi peraturan daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019.

Adapun salah satu aturan yang direvisi adalah bahwa selain aparat kepolisian, pejabat pegawai negeri sipil di lingkungan Pemprov DKI Jakarta atau penyidik pada Satpol PP diberikan kewenangan khusus sebagai penyidik dalam tindak pidana, dalam hal ini terkait dengan Peraturan Daerah mengenai Covid-19.

Menanggapi usulan ini, Wakil Ketua Komisi III DPR RI yang juga legislator asal DKI Jakarta, Ahmad Sahroni menyatakan ketidaksetujuannya. Menurut Sahroni, ide-ide seperti ini sangat berlebihan dan sebaiknya tidak diproses lebih lanjut.

“Menurut saya ide ini berlebihan ya, di mana dalam melakukan penyidikan, penentuan tersangka, dan penegakan hukum lain itu perlu dilakukan pelatihan yang panjang. Polisi perlu sekolah, pendidikan, dan latihan yang lama untuk melakukan ini, dan Satpol PP kan tidak didesain untuk ini,” ujar Sahroni dalam keterangannya hari ini (21/7).

Sahroni menambahkan bahwa saat ini, Satpol PP juga tengah menghadapi banyak kritikan di masyarakat karena kerap berlaku arogan selama menertibkan pelanggar PPKM. Karena itulah, sebaiknya Pol PP tidak diberi kewenangan lain.

“Apalagi sekarang satpol PP sedang dikritisi karena kerap berlaku arogan dan kasar di masyarakat, saya rasa ini harus dibenahi dulu. Bukan malah memberi wewenang lebih yang berpotensi menambah arogansi” sambungnya.

Lebih jauh, Sahroni juga menyebut bahwa Satpol PP dibentuk dengan tugasnya untuk melakukan penertiban ringan dan pengayoman di masyarakat, dan bukan untuk melakukan penindakan.

“Semua sudah ada porsi masing-masing, tolonglah ini dimaksimalkan. Pol PP daripada diberi tugas seperti polisi, lebih baik dimaksimalkan untuk membantu masyarakat di lapangan. Mengawasi yang buang sampah sembarangan, membantu orang-orang kelaparan, dan pekerjaan humanis lain,” demikian Sahroni.

KOMENTAR ANDA