1. HOME
  2. »
  3. BERITA

Komisi III Sayangkan Putusan Bebas Terduga Pelaku Pelecehan Seksual di UNRI

Editor: Haris Kurniawan  18 April 2022 19:17
news/2022/04/18/170256/komisi-iii-sayangkan-putusan-bebas-terduga-pelaku-pelecehan-seksual-di-unri-220418c.jpg Ahmad Sahroni

DPR RI - Belakangan ini, masyarakat tengah dihebohkan dengan terdakwa kasus pelecehan seksual Dekan FISIP Unri Nonaktif Syafri Harto yang divonis bebas dari segala tuntutan oleh hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Atas vonis bebas tersebut, pada (14/4) Korps Mahasiswa Hubungan Internasional (Komahi) Universitas Riau (Unri) mendatangi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dan menyampaikan kekecewaan mereka atas vonis tersebyt.

Berkaitan dengan hal itu, Wakil Ketua Komisi III asal Fraksi Partai NasDem Ahmad Sahroni buka suara. Sahroni menyebut, dirinya juga sangat menyayangkan putusan hakim yang dinilainya sebagai bentuk kegagalan dalam melindungi korban.

“Di saat UU TPKS baru saja disahkan, kita justru mendengar berita seperti ini tentunya sangat disayangkan ya. Seharusnya korban merasa terlindungi dan haknya diperjuangkan, ini malah sebaliknya. Vonis bebas tersebut menurut saya juga sama saja dengan kegagalan penegak hukum kita untuk melindungi para korban pelecehan di negara kita, terlebih lagi pelaku melapor balik korban atas pencemaran nama baik. Kalo begini kan akan membuat para korban lainnya takut untuk melapor dan memperjuangkan haknya,” ujar Sahroni dalam keterangannya hari ini (18/4).

Selanjutnya, Sahroni juga menyampaikan dukungannya atas langkah Kemendikbudristek yang bermaksud untuk menjatuhkan sanksi pada terduga pelaku.

“Kabarnya Mendikbudristek sudah menerima laporan dari para mahasiswa, dan akan diberikan sanksi administratif kepada pelaku. Saya sangat mendukung hal itu, dan tentunya pihak kampus juga harus turut membantu melindungi korban. Ini sudah yang paling maksimal yang bisa dilakukan. Tentu menyedihkan, tapu dengan adanya UU TPKS, diharapkan kasus seperti ini tidak terulang lagi,” demikian Sahroni.

KOMENTAR ANDA