1. HOME
  2. »
  3. BERITA

Komisi III Puji Polri dalam Selesaikan Ribuan Kasus dengan Restorative Justice

Editor: Haris Kurniawan  27 April 2021 10:30
news/2021/04/27/169157/komisi-iii-puji-polri-dalam-selesaikan-ribuan-kasus-dengan-restorative-justice-210427z.jpg Komisi III

DPR RI - Posko Presisi menyampaikan capaian program andalan Polri Presisi dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam masa kerjanya selama 60 hari kerja. Hasilnya, Polri telah berhasil menyelesaikan 1.364 perkara melalui pendekatan restorative justice, atau pemenuhan rasa keadilan di masyarakat.

Menanggapi pencapaian tersebut, Wakil Ketua Komisi III asal Fraksi Partai NasDem Ahmad Sahroni menyampaikan penghargaannya. Menurut Sahroni, Kapolri telah bekerja dengan sangat baik demi merealisasikan program prioritas dan andalannya tersebut.

“Saya melihat keseriusan yang tinggi dari kapolri untuk mengaplikasikan gagasan dan programnya yang brilian. Program presisi yang sebelumnya banyak dikira hanya sebagai gimmick saat penetapan sebagai KAPOLRI, ternyata dieksekusi dengan sangat sistematis, sampai ada posko khusus. Jadi ini bukan jargon semata,” ujar Sahroni dalam keterangannya, Selasa (27/4).

Lebih lanjut, Sahroni juga menyampaikan apresiasinya kepada Brigjen pol Slamet Uliandi yang merupakan Ketua Posko Presisi selama ini. Menurutnya, Slamet telah berhasil mengeksekusi dan mengawal program presisi ini hingga ke satuan paling bawah, yakni hingga ke tingkat polsek.

Tidak hanya memastikan program berjalan dengan baik, Slamet dan 51 orang lainnya di Posko Presisi ini juga memiliki indikator yang jelas terhadap keberhasilan program ini di daerah, mulai dari 30 hari, 60 hari, hingga 100 hari.

“Brigjen Pol Slamet kita lihat sangat tepat menjadi Ketua Posko Presisi, karena beliau berhasil mensosialisasikan dan mengeksekusi program ini hingga ke daerah-daerah. Ini adalah bentuk komitmen yang tidak main-main dan menunjukkan keseriusan polisi dalam memberikan rasa keadilan di masyarakat,” sambungnya.

Selanjutnya, Sahroni juga menyampaikan dukungannya agar Posko Presisi bersama pendekatan Restorative Justicenya dapat terus menjadi fokus polisi dalam memberi perlakuan hukum terhadap setiap orang.

“Karena prinsip restorative justice ini sangat positif, khususnya dalam praktek hukum kita, maka kami di Komisi III akan selalu mendukung supaya pendekatan ini terus ditingkatkan penerapannya di masyarakat, sehingga rasa keadilan benar-benar bisa terpenuhi oleh polisi,” demikian Sahroni.

KOMENTAR ANDA