1. HOME
  2. »
  3. BERITA

Komisi III Puji Ketegasan Imigrasi Indonesia yang Pulangkan WNA Karena Langgar Prokes

Editor: Haris Kurniawan  01 November 2021 20:34
news/2021/11/01/169831/komisi-iii-puji-ketegasan-imigrasi-indonesia-yang-pulangkan-wna-karena-langgar-prokes-211101d.jpg Gedung DPR

DPR RI - Pada 30 Oktober lalu, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Rusia berinisial DA, dan seorang Warga Negara Ukraina berinisial OM dideportasi ke negaranya masing-masing oleh Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja. Kebijakan ini diambil karena kedua WNA tadi ketahuan melakukan aksi penipuan berupa pemalsuan surat keterangan hasil tes PCR Covid-19.

Keduanya dideportasi setelah menjalani masa penahanan di lapas Kelas IIB Karangasem selama 8 bulan.

Terkait hal ini, Wakil Ketua Komisi III asal Fraksi Partai NasDem Ahmad Sahroni memberikan apresiasinya. Menurut Sahroni, langkah yang diambil oleh imigrasi sudah tepat, dan menunjukkan ketegasan institusi tersebut dalam menindak pelanggar aturan.

“Apresiasi kepada pihak imigrasi lantaran mereka telah tegas kepada para WNA yang bandel atau melanggar aturan di negara kita terkait standar protokol kesehatan. Tidak tanggung-tanggung begitu ditemukan indikasi penipuan surat PCR langsung ditindak lanjuti hingga para WNA itu dideportasi. Ini penting untuk menunjukkan bahwa kita tidak main-main soal aturan,” ujar Sahroni dalam keterangannya hari ini (1/11).

Selain itu, Sahroni juga menilai ketegasan dari pihak imigrasi dapat menjadi peringatan untuk wisatawan asing lainnya agak tidak menganggap remeh aturan protokol kesehatan di Pulau Dewata atau di manapun di Indonesia.

“Memang sangat perlu ketegasan seperti yang dilakukan pihak imigrasi. Karena tidak sedikit warga negara asing yang melakukan tindakan pelanggaran terhadap prokes kita. Ketegasan tersebut menurut saya akan sangat membantu mengurangi penularan Covid khususnya di daerah Bali yang memang terbuka untuk turis. Kemudian juga ini dapat memberikan efek jera kepada mereka, jadi gak ada lagi WNA WNA bandel yang menyepelekan aturan protokol kesehatan di Indonesia apalagi mencoba melanggarnya,” demikian Sahroni.

KOMENTAR ANDA