Komisi III Nilai Larangan WNA Asal India Masuk Indonesia Tepat
DPR RI - Pada Jumat (23/4), Ditjen Imigrasi di Kementerian Hukum dan HAM secara resmi menetapkan larangan masuknya warga negara India ke Indonesia. Hal ini seiring dengan semakin tingginya angka penularan Covid-19 di negara tersebut.
Menanggapi hal ini, Wakil Ketua Komisi III asal Fraksi Partai NasDem Ahmad Sahroni menyampaikan apresiasinya. Menurut Sahroni, langkah yang diambil imigrasi ini sudah tepat dan dan cepat.
“Keputusan untuk melarang warga negara India masuk ke Indonesia merupakan langkah tepat ya, karena kita lihat kondisi Covid-19 di sana sedang parah-parahnya. Jadi memang lebih baik dihentikan saja izin masuknya, daripada kita terima lalu dikarantina di sini, itu lebih riskan,” ujar Sahroni dalam keterangannya hari inni (24/4).
Lebih lanjut, Sahroni juga menyebut bahwa kondisi penanganan pandemi Covid-19 di dalam negeri saat ini juga masih berlangsung, maka sangat wajar jika Indonesia menolak dulu masuknya WNI dari negara-negara dengan angka Covid-19 yang tinggi.
“Kita juga saat ini tengah berjuang melawan Covid-19, dan banyak juga kan negara lain yang berhati-hati dengan kedatangan warga kita ke negaranya. Jadi wajar saja jika kita menghentikan dulu pemberian izin masuk buat negara lain yang kasusnya tinggi, karena kita tak mau ada penularan yang makin parah di Indonesia,” sambungnya.
Terakhir, Sahroni juga mengingatkan imigrasi untuk selalu cekatan dan updated terkait kondisi Covid-19 di luar negeri, sehingga mereka bisa mengambil kebijakan dengan cepat dan tepat.
“Saya juga kembali ingatkan agar imigrasi harus selalu cekatan dalam mengupdate kasus Covid-19 di negara lain, sehingga mereka bisa mengambil kebijakan seperti ini secara cepat dan tepat,” demikian Sahroni.
KOMENTAR ANDA
BERITA LAINNYA
-
DJP Diminta Masifkan Sosialisasi NIK Jadi NPWP
24 April 2021 15:04 -
Pemuda Penentu Kebijakan Global
24 April 2021 15:04 -
DPR Percaya Bareskrim Profesional Tangani Kasus Penembakan Polisi
24 April 2021 15:04
BERITA POPULER
- 1
Puan: Kembalinya Blok Rokan Harus Dirasakan Rakyat
- 2
Abaikan berbagai aspek, holding migas BUMN dinilai terburu-buru
- 3
Fungsi dan kewenangan BNN jadi pembahasan Panja RUU Narkotika
- 4
Komisi IX evaluasi kinerja, Menkes diberi waktu 2x24 jam untuk usut kasus Debora
- 5
Konferensi Parlemen Dunia dihadiri 48 negara, Fahri sebut itu prestasi
- 6
Demi masyarakat sehat, Brebes dukung program GPN dari Kemenpora
- 7
Ribuan advokat siap bela Aris Budiman