1. HOME
  2. »
  3. BERITA

Komisi III Minta Oknum Polisi Terduga Pelaku Perbudakan Seksual Dihukum Berat

Editor: Haris Kurniawan  01 Maret 2022 18:21
news/2022/03/01/170153/komisi-iii-minta-oknum-polisi-terduga-pelaku-perbudakan-seksual-dihukumberat-220301f.jpg Gedung DPR
Wakil Ketua Komisi III DPR RI asal Fraksi Partai Nasdem Ahmad Sahroni mengaku sangat geram dengan pemberitaan yang tengah ramai saat ini, terkait seorang oknum pejabat Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) AKBP berinisial M yang diduga telah melakukan perbudakan seksual pada ART-nya sendiri yang masih berusia 13 tahun.
 
Sahroni menyebut, jika memang terbukti bersalah, maka AKBP M tadi harus dihukum seberat-beratnya karena telah melakukan aksi kejahatan yang sangat luar biasa. DItambah lagi, hal ini terjadi justru di saat Kapolri Listyo Sigit Prabowo mencurahkan perhatian penuh pada upaya penghapusan kekerasan seksual di Indonesia.
 
“Di saat Pak Kapolri memberi perhatian penuhnya pada pemberantasan kekerasan seksual, sampai mendirikan direktorat PPA, dan memastikan berbagai aksi KS ini dihukum seberat-beratnya, kita malah mendapat pemberitaan seorang oknum polisi yang diduga melakukan perbudakan seksual. Ini tidak hanya mencoreng nama kepolisian, tapi juga merupakan kejahatan yang luar biasa, di luar nalar, dan patut dihukum seberat-beratnya,” ujar Sahroni dalam keterangannya hari ini (1/3).
 
Lebih jauh, Sahroni juga sangat menyesalkan bahwa dugaan tindak pidana ini dilakukan oleh seorang polisi berpangkat AKBP, yang seharusnya memberi contoh positif pada anak buah. Karenanya, Sahroni menegaskan bahwa dirinya dan Komisi III akan terus mengawal kasus ini.
 
“Ini sangat memalukan, apalagi karena dilakukan oleh seorang polisi yang jabatannya sudah tinggi, di mana dia harusnya menjadi contoh bagi anak buahnya. Kami di Komisi III berkomitmen untuk terus mengawal kasus ini, dan jika memang terbukti oleh Propam, kami akan mendesak agar ybs dihukum secara maksimal, tidak hanya oleh institusi kepolisian, namun juga dalam perjalanan sidangnya nanti,” demikian Sahroni.

KOMENTAR ANDA