Komisi III minta KY periksa Ketua PN Banggai
DPR RI - Komisi III DPR RI meminta Komisi Yudisial (KY) untuk memeriksa Ketua Pengadilan Negeri (PN) Banggai, Sulawesi Tengah Ahmad Yani, terkait kasus eksekusi lahan di kawasan Tanjung Sari, Kota Luwuk, pada 19 Maret 2018 lalu.
"Setelah kami turun ke lapangan dan mendengar dari para korban eksekusi serta pejabat instansi terkait, kami menilai ada 'eror in person' pada Ketua PN Banggai selaku pelaksana eksekusi," ungkap Ketua Tim Kunjungan Kerja Komisi III DPR Syarifuddin Suding, usai rapat tertutup dengan Ketua Pengadilan Tinggi Sulteng, Kajati Sulteng, Kapolda Sulteng, pejabat yang mewakili Gubernur Sulteng, Kakanwil Badan Pertanahan Nasional Sulteng, Bupati Banggai, dan para korban eksekusi di Sulteng, Selasa (10/4).
Untuk itu, Sudding meminta Badan Pengawas Mahkamah Agung untuk memeriksa panitera PN Banggai selaku eksekutor dan seluruh jajaran terkait eksekusi tersebut. "Selain itu, kami juga akan meminta Bareskrim Polri untuk mengusut dugaan tindak pidana penyalahgunaan wewenang dalam pelaksanaan eksekusi tersebut," tegasnya.
Politisi Partai Hanura itu menjelaskan, proses eksekusi yang dilakukan PN Luwuk tidak sesuai dengan amar putusan Makamah Agung (MA). Dalam Amar putusan seharusnya hanya 38,984 meter persegi yang di eksekusi namun dalam pelaksanaannya panitera mengeksekusi lahan seluas 18 hektar yang di dalamnya ada 65 pemukiman warga yang memiliki Alas Hak yang sah sesuai dengan Perundang-undangan.
"Harus ada pihak yang bertanggung jawab, karena ini merupakan pelanggaran HAM terhadap warga yang tidak bersengketa namun menanggung konsekuensi dari eksekusi," jelasnya.
Di akhir pertemuan tersebut, Sudding meminta semua pejabat instansi terkait sepakat untuk tetap memberikan perlindungan terhadap hak-hak keperdataan warga yang memiliki sertifikat hak milik dan HGB yang sah di atas lahan yang telah dieksekusi. Terkait nasib warga korban eksekusi yang kini tinggal di tenda-tenda pengungsian. Pihaknya meminta Pemerintah Kabupaten Banggai agar mengalokasikan dana APBD guna memenuhi hak-hak hidup para korban.
"Bupati Banggai harus mengalokasikan anggaran pada APBD setempat untuk memelihara kehidupan para korban sampai ditemukan penyelesaian komprehensif atas masalah ini," tutupnya.
Turut serta dalam Kunjungan Komisi III ini, antara lain Supratman Andi Agtas (F-Gerindra), Mohammad Toha (F-PKB), Abdul Wagab Dalimunthe (F-Demokrat), Masinton Pasaribu (F- PDI Perjuangan) dan Saiful Bahri Ruray (F-Golkar) dan Anwar Rahman (F-PBK).
KOMENTAR ANDA
BERITA LAINNYA
-
DJP Diminta Masifkan Sosialisasi NIK Jadi NPWP
12 April 2018 11:28 -
Pemuda Penentu Kebijakan Global
12 April 2018 11:28 -
DPR Percaya Bareskrim Profesional Tangani Kasus Penembakan Polisi
12 April 2018 11:28
BERITA POPULER
- 1
Puan: Kembalinya Blok Rokan Harus Dirasakan Rakyat
- 2
Abaikan berbagai aspek, holding migas BUMN dinilai terburu-buru
- 3
Fungsi dan kewenangan BNN jadi pembahasan Panja RUU Narkotika
- 4
Komisi IX evaluasi kinerja, Menkes diberi waktu 2x24 jam untuk usut kasus Debora
- 5
Konferensi Parlemen Dunia dihadiri 48 negara, Fahri sebut itu prestasi
- 6
Demi masyarakat sehat, Brebes dukung program GPN dari Kemenpora
- 7
Ribuan advokat siap bela Aris Budiman