1. HOME
  2. »
  3. BERITA

Komisi III Dukung Relokasi Lapas Kelas II A Padang

Editor: Haris Kurniawan  15 April 2021 16:05
news/2021/04/15/169124/komisi-iii-dukung-relokasi-lapas-kelas-ii-a-padang-2104157.jpg Heru Widodo

DPR RI - Komisi III DPR RI mendukung relokasi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Padang, Sumatera Barat. Berdasarkan rekomendasi dari BMKG dan BPBD, lokasi Lapas Kelas II A Padang berada di zona merah, yang hanya berjarak 20 meter dari bibir pantai serta kontur tanahnya lebih rendah dari ketinggian air laut, sehingga berpotensi terkena tsunami. Anggota Komisi III DPR RI Heru Widodo mengatakan, rekomendasi pemindahan Lapas Kelas II A Padang ini perlu dipertimbangkan Komisi III DPR RI.

“Rapat kita dengan Kantor Wilayah Kemenkumham, memang ada beberapa catatan yang perlu kita pertimbangkan terutama soal lapas di zona merah itu. Nah saya kira ini perlu adanya pertimbangan khusus dan kemudian usulannya itu perlu diakomodir,” kata Heru seusai mengikuti pertemuan Tim Kunjungan Kerja Reses Komisi III DPR RI dengan Kakanwil Kemenkumham Provinsi Sumatera Barat Andika Dwi Prasetya beserta jajaran di Convention Center Universitas Negari Padang (UNP), Padang, Sumbar, Minggu (11/4).

Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB ) itu memastikan Komisi III DPR RI akan memberikan perhatian khusus terhadap rekomendasi relokasi lapas jika kinerja Kanwil Kemenkumham Sumbar menjadi lebih baik.

“Tapi ini perlu juga dicatat bahwa kinerja Kanwil Kemenkumham harus ditingkatkan. Kalau semua kinerja meningkat, tentu dari pusat pun akan memberikan perhatian khusus nya di Komisi III,” kata Heru.

Heru menilai over kapasitas pada lapas-lapas di Sumbar merupakan permasalahan klasik yang terjadi di seluruh lapas Indonesia. Over kapasitas terjadi karena lapas diisi oleh tahanan kasus penyalahguna narkoba. “Hampir semua lapas kita di seluruh Indonesia mengalami over capacity dan rata-rata dari hasil laporan kunjungan kerja kita hampir semua penghuninya adalah kebanyakan ini adalah pengguna dan pengedar narkoba,” kata Heru.

Legislator dapil Kalimantan Selatan II itu menyarankan dua langkah untuk mengurangi over kapasitas yang hampir terjadi di seluruh lapas Indonesia. Pertama jika seseorang tertangkap narkoba itu hanya sebatas penyalahguna, Heru mengusulkan agar dilakukan rehabilitasi bukan dimasukkan ke lapas. Langkah berikutnya, prinsip keadilan restoratif (restorative justice) harus ditegakkan secara maksimal. “Kalaupun ada kasus yang kiranya dapat diselesaikan secara baik-baik dan tidak perlu masuk ke dalam persidangan,” tutup Heru.

Sebelumnya Kakanwil Kemenkumham Sumbar Andika Dwi Presetya menjelaskan posisi Lapas II A Padang berada hanya 20 meter dari bibir pantai. Pihaknya sudah melakukan komunikasi dengan BMKG serta BPBD terkait lokasi Lapas II A Padang berada di titik zona tsunami, mengingat posisi Padang secara geografis adalah wilayah rawan gempa yang berpotensi tsunami. Untuk itu Kanwil Kemenkumham Sumbar memprogramkan relokasi Lapas II A Padang ke zona yang lebih aman.

“Padang ini secara geografis adalah wilayah gempa yang berpotensi tsunami. Kami akan memprogramkan dan merelokasi lapas di zona hijau. Karena di sana ada hampir 857 orang penghuni lapas. Untuk itu, kami mohon dukungan dan bantuan anggaran kepada Komisi III agar program tersebut dapat terealisasi,” harap Andika. 

KOMENTAR ANDA