Komisi III Dukung Pemecatan Pejabat Polisi Pelaku Rudapaksa
DPR RI - Pada Jumat (11/3), Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan telah memutuskan untuk memecat dengan tidak hormat Ajun Komisaris Besar M dalam kasus dugaan pelecehan seksual pada anak.
Adapun dugaan pelecehan dilakukan oleh Kombes M pada asisten rumah tangga yang masih duduk di bangku SMP, yang bekerja di rumahnya sejak September 2021.
Menanggapi keputusan ini, Wakil Ketua Komisi III DPR RI asal Fraksi Partai NasDem Ahmad Sahroni menyampaikan penghargaannya. Menurut Sahroni, pemecatan ini memang sudah seharusnya dijatuhkan kepada tersangka, disusul dengan hukuman atas tindak pidana yang dilakukannya.
“Saya menyambut baik keputusan Propam di Polda Sulawesi Selatan atas keputusan pemecatan terhadap Kombes M. Ini sangat penting dan menunjukkan ketegasan polisi yang tidak ragu-ragu dalam menjatuhkan hukuman bagi pelaku pidana kekerasan seksual, tanpa memandang kelas dan jabatan. Memang keputusan ini sudah sejalan dengan prinsip pemberantasan kekerasan seksual dari Kapolri,” ujar Sahroni dalam keterangannya hari ini (14/3).
Selain itu, Sahroni juga menagaskan bahwa selain dicopot dari jabatannya di kepolisian, Kombes M juga akan menjalani proses hukum atas tindakan pidana yang dilakukannya. Dalam hal ini, Kombes M terancam hukuman penjara selama 15 tahun.
“Saat ini, tersangka sudah ditahan oleh Polda Sulsel dan terancam hukuman penjara selama 15 tahun. Semoga kejadian ini menjadi peringatan bagi siapapun, khususnya jajaran aparat di mana saja, bahwa mereka tidak kebal hukuman, tidak kebal aturan, dan siapapun yang melakukan pelanggaran hukum pasti akan ada konsekuensi yang harus dibayar,” demikian Sahroni.
KOMENTAR ANDA
BERITA LAINNYA
-
DJP Diminta Masifkan Sosialisasi NIK Jadi NPWP
14 Maret 2022 16:44 -
Pemuda Penentu Kebijakan Global
14 Maret 2022 16:44 -
DPR Percaya Bareskrim Profesional Tangani Kasus Penembakan Polisi
14 Maret 2022 16:44
BERITA POPULER
- 1
Puan: Kembalinya Blok Rokan Harus Dirasakan Rakyat
- 2
Abaikan berbagai aspek, holding migas BUMN dinilai terburu-buru
- 3
Fungsi dan kewenangan BNN jadi pembahasan Panja RUU Narkotika
- 4
Komisi IX evaluasi kinerja, Menkes diberi waktu 2x24 jam untuk usut kasus Debora
- 5
Konferensi Parlemen Dunia dihadiri 48 negara, Fahri sebut itu prestasi
- 6
Demi masyarakat sehat, Brebes dukung program GPN dari Kemenpora
- 7
Ribuan advokat siap bela Aris Budiman