1. HOME
  2. »
  3. BERITA

Komisi III DPR Dukung Pengadilan Vonis Mati Pengedar Narkoba di Tanjungbalai

Editor: Rizlia Khairun Nisa  10 November 2021 14:51
news/2021/11/10/169875/komisi-iii-dpr-dukung-pengadilan-vonis-mati-pengedar-narkoba-di-tanjungbalai-211110k.jpg Ahmad Sahroni

DPR RI - Pengadilan Negeri (PN) Tanjungbalai telah menjatuhkan vonis hukuman mati dan penjara seumur hidup terhadap dua anak buah kapal (ABK) yang telah menyelundupkan 110 kg narkoba dari Malaysia ke Sumatera Utara beberapa waktu silam. Vonis tersebut dibacakan langsung oleh Hakim Salomo Ginting di ruang sidang Cakra, PN Tanjungbalai, Selasa 9 November 2021. Juru bicara PN Tanjungbalai turut menjelaskan bahwa hal yang menjadi pertimbangan dalam vonis mati dan seumur hidup itu karena barang bukti ditemukan dalam jumlah yang banyak.

Berkaitan dengan putusan tersebut, Wakil Ketua Komisi III DPR RI asal Fraksi Partai NasDem Ahmad Sahroni menyampaikan apresiasinya. Menurut Sahroni, vonis mati terhadap pengedar atau bandar narkoba dinilai layak mengingat bahaya dari narkoba yang bisa merusak masyarakat.

"Saya apresiasi kepada PN Tanjungbalai karena sikap tegasnya yang berani mengambil keputusan vonis hukuman mati kepada mereka yang mencoba mengedarkan ratusan kilogram narkoba. Bayangkan saja bila narkoba tersebut berhasil beredar di masyarakat, berapa banyak yang harus diselamatkan. Tentu ini akan merusak generasi muda kita. Jadi saya rasa putusan ini layak dan sudah tepat," ujar Sahroni dalam keterangannya hari ini (10/11).

Kemudian, Sahroni juga menyampaikan harapannya agar vonis tersebut dapat memberikan efek jera kepada para pengedar. Menurutnya, peredaran narkoba ini sudah sangat mengkhawatirkan karena memiliki jaringan yang kuat di mana-mana.

"Memang sejatinya hukuman harus tajam kepada para pengedar, namun perlu diingat treatmentnya berbeda dengan para pengguna yang harus kita optimalkan rehabilitasi. Untuk itu, saya harap dengan adanya putusan ini dapat memberikan efek jera kepada mereka yang berani mengedarkan narkoba di Indonesia. Para pengedar jaringan nasional maupun internasional harus merasa takut dengan hukuman yang negara kita punya sehingga dapat menekan masuknya narkoba ke Indonesia," demikian Sahroni.

KOMENTAR ANDA