1. HOME
  2. »
  3. BERITA

Komisi III DPR: 8 Tersangka Kasus Penganiayaan Langkat Harusnya Ditahan

Editor: Haris Kurniawan  28 Maret 2022 17:18
news/2022/03/28/170226/komisi-iii-dpr-8-tersangka-kasus-penganiayaan-langkat-harusnya-ditahan-220328z.jpg Ahmad Sahroni

DPR RI - Baru-baru ini, Polda Sumatera Utara telah menetapkan 8 orang tersangka atas kasus penganiayaan kerangkeng manusia milik Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin.

Dari delapan tersangka yang telah diperiksa oleh kepolisian, satu diantaranya bernama Dewa Peranginangin yang merupakan anak dari Terbit. Dewa diketahui melakukan penyiksaan yang tidak manusiawi terhadap orang-orang yang tinggal di kerangkeng, hingga menyebabkan kematian.

Berkaitan dengan hal tersebut, Wakil Ketua Komisi III asal Fraksi Partai NasDem Ahmad Sahroni menyampaikan kecamannya. Sahroni menyebut, penganiayaan yang dilakukan keluarga Bupati Langkat itu sangat keji, dan sangat tidak bisa diterima akal karena justru dilakukan oleh kepala daerah yang seharusnya menjadi contoh baik bagi masyarakat.

“Penemuan aksi kekerasan ini tentu sangat menyedihkan dan membuat kita sangat miris, apalagi dilakukan oleh keluarga dari kepala daerah yang harusnya justru melindungi warganya. Karenanya saya mendesak pihak Kapolda Sumatera Utara agar mengusut kasus ini dengan baik dan jangan sampai karena tersangka adalah anak dari bupati, maka ada indikasi penanganan yang tebang pilih. Kepolisian harus hati-hati dalam hal ini karena kami di masyarakat juga memantau terus perkembangannya,” ujar Sahroni dalam keterangannya hari ini (28/3).

Selanjutnya, Sahroni juga meminta agar para tersangka ditindak dengan tegas, karena terindikasi melakukan tindakan pelanggaran HAM berat.

“Kasus ini sudah berbulan-bulan, namun belum menemukan titik terang. Tentunya saya apresiasi kepolisian karena terus menjalankan penyelidikan dan sudah memiliki 8 tersangka. Akan tetapi saya kurang sependapat jika tidak dilakukan penahanan, mengingat apa yang sudah dilakukan oleh para tersangka termasuk kepada pelanggaran HAM berat,” sambungnya.

Terakhir, Sahroni juga menyebutkan bahwa tersangka kooperatif saat dilakukan pemeriksaan seharusnya tidak dijadikan landasan untuk tidak melakukan penahanan.

“Sangat disayangkan bila alasanya karena para tersangka kooperatif. Mereka ini kan sudah melakukan tindakan biadab yang tidak bisa ditolerir dan di luar akal sehat. Sekali lagi, jangan sampai polisi justru menuai kritikan dari masyarakat karena dinilai tebang pilih dalam menindak pidana,” demikian Sahroni.

KOMENTAR ANDA