Komisi III Bakal Kawal Janji Kapolri untuk Hindari Kriminalisasi dengan UU ITE
DPR RI - Wakil Ketua Komisi III Ahmad Sahroni mengapresiasi janji Kapolri Jenderal Listyo Sigit untuk mengedepannya restorative justice dalam penegakan hukum terkait enerapan pasal di Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Di mana sebelumnya, kata dia, pernyataan itu mencuat setelah masyarakat mengeluhkan keberadaan UU tersebut yang dinilai membungkam aspirasi, khususnya dalam mengkritik pemerintah.
Oleh karenanya, Komisi III bakal mengawal janji Kapolri itu dalam pelaksanaan di di lapangan.
"Terkait UU ITE, saya apresiasi janji Pak Kapolri yang akan lebih mengedepankan restorative justice dalam menegakkan hukum terkait dengan UU ITE. Ini niat yang baik, namun tentunya akan kami kawal terus pelaksanaannya," ujar Sahroni dalam siaran tertulis kepada wartawan, Selasa (16/2).
Politisi Partai Nasdem ini menilai, belakangan banyak masyarakat yang dijerat UU ITE setelah menyampaikan kritikan. Karenanya, pasal di dalam UU ITE diharapkan tidak membungkam kritikan masyarakat. Dirinya pun menyarankkan agar polisi lebih berhati-hati dalam menggunakan pasal dalam peraturan tersebut.
"Jangan yang terjadi malah pembungkaman atas aspirasi masyarakat. Karenanya, saya akan tagih dan kawal janji Kapolri untuk stop kriminalisasi dengan UU ITE," tutupnya.
KOMENTAR ANDA
BERITA LAINNYA
-
Sahroni: Kasus Kematian Brigadir J Pertaruhan Psikis Keluarga dan Kredibilitas Polri
16 Februari 2021 10:22 -
DJP Diminta Masifkan Sosialisasi NIK Jadi NPWP
16 Februari 2021 10:22 -
Pemuda Penentu Kebijakan Global
16 Februari 2021 10:22 -
DPR Percaya Bareskrim Profesional Tangani Kasus Penembakan Polisi
16 Februari 2021 10:22 -
Puteri Komarudin Desak Bank Mandiri Tindaklanjut Dugaan Dokumen Agunan Nasabah Hilang
16 Februari 2021 10:22
BERITA POPULER
- 1
Puan: Kembalinya Blok Rokan Harus Dirasakan Rakyat
- 2
Abaikan berbagai aspek, holding migas BUMN dinilai terburu-buru
- 3
Fungsi dan kewenangan BNN jadi pembahasan Panja RUU Narkotika
- 4
Komisi IX evaluasi kinerja, Menkes diberi waktu 2x24 jam untuk usut kasus Debora
- 5
Konferensi Parlemen Dunia dihadiri 48 negara, Fahri sebut itu prestasi
- 6
Demi masyarakat sehat, Brebes dukung program GPN dari Kemenpora
- 7
Ribuan advokat siap bela Aris Budiman